Headline Hukum dan Kriminal Kota Prabumulih Sumatera Selatan

Nekat Bawa Lari Mobil Teman Sendiri, App Harus Berurusan dengan Polsek Prabumulih Timur

BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH | Kerja keras tidak mengkhianati hasil. Ungkapan ini sangat pas buat kerja keras Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumulih Polda Sumsel. Karena berhasil mengungkap kasus pencurian mobil.

Pelakunya yakni, inisial APP (17), warga  Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.

App ditangkap  tim Satreskrim Polsek Prabumulih Timur dikediamannya bersama dengan barang bukti, pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 22.00 Wib.

Informasi dihimpun, kejadian pencurian ini  terjadi pada minggu (19/3/2023) sekitar pukul 04.00 Wib. Sehingga korban_ Sri Murniati (42) warga Prumnas Arda Bukit Indah Blok E No 34 RT 01 RW 07, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dasar laporan: LP/B/67/III/2023/SUMSEL/RES PBM/ SEK PBM TIMUR, TGL 27 MARET 2023, TTG TP PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH ketika dikonfirmasi awak media, Senin (27/3/2023) membenarkan penangkapan  tersebut.

” Iya tersangkanya beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Timur Tadi malam, ” jelas Bobby.

Dari hasil interogasi App, masih kata Bobby, tersangka App tidak ada niat melakukan pencurian tersebut, namun ada kesempatan yakni kunci mobilnya masih lekat di kontak, dan juga tersangka merupakan teman dari anak korban, urainya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka App akan kita kenalan pasal 363 KUHP,  Pencurian dengan Pemberatan, tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *