BERITAOPINI.ID, SERANG | Sebuah pabrik limbah plastik di Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, tampaknya tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Pabrik tersebut memutuskan untuk membangun bangunan di bantaran sungai Ciujung tanpa menghiraukan Perda Tata Ruang yang melarang pembangunan pabrik di daerah tersebut.
Kepala desa setempat baru saja memberikan izin lisan untuk pembangunan gedung, yang sudah berlangsung selama satu bulan. Kementerian Hukum dan HAM dan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) adalah beberapa lembaga yang dilibatkan dalam proses perizinan perusahaan.
Namun, masyarakat sekitar menolak pabrik pengolahan limbah plastik karena khawatir akan efek negatifnya. Mereka percaya bahwa pabrik tersebut dapat mencemari lingkungan, khususnya sungai Ciujung, yang menjadi sumber air bagi warga.
Ahmad, salah satu warga, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pembangunan pabrik tersebut. Dia menuntut agar perusahaan segera menghentikan operasinya dan membongkar bangunan yang sudah dibangun.
Kami tidak menginginkan pabrik limbah di lokasi ini karena ini adalah wilayah pertanian dan bukan industri. Ahmad menyatakan bahwa mereka khawatir bahwa sungai Ciujung akan tercemar dan berdampak pada kesehatan mereka.
Sementara itu, Dedi Supriadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, menyatakan bahwa pabrik pengolahan limbah plastik tersebut belum meminta izin. Ia meminta perusahaan segera melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Dedi menyatakan bahwa mereka akan melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan apakah pabrik memenuhi standar lingkungan. Jika tidak, mereka akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dedi menyatakan bahwa untuk mengatasi masalah ini, pihaknya akan bekerja sama dengan lembaga terkait seperti BBWSC dan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dedi menyimpulkan, “Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. Kami juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk menjaga lingkungan dan melaporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan. (Raden)