BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH | Tak patut dicontoh apa yang dilakukan, Jopi 25 Tahun warga BTN Air Paku Kecamatan Tanjung Enim Kebupaten Muara Enim cabuli anak umur 9 tahun inisal Am. Ibu korban seorang janda merupakan pacar dari pelaku.
Tak terima, ibu korban yang tak lain pacar pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada Unit PPA Polres Prabumulih.
Dari pengakuan Jopi, perbuatan tersebut sudah ia lakukan sebanyak 5 kali sejak korban berumur 6 tahun.
“Iyo pak, seingat aku lah lima kali aku gagahi anak pacar aku,” pengakuan Jopi.
Perbuatan itu pelaku lakukan dengan alasan tak puas pelayanan diberikan sang ibu. Saat mengagahi korban, terkadang Jopi terlebih dahulu menikmati sabu. Dalam melancarkan aksinya Jopi mengunci kamar pelakor agar saat menggagahi korban, pelapor/ibu korban tidak mengetahuinya. Perbuatan tersebut ia lakukan di kostan pelaku yang juga ditempati korban dan pelapor di daerah Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH saat Press Release Jumat (17/3/23) didampingi Kasatres, AKP Alita Firman SH MH bersama Kanit PPA, Ipda Mansyur menjelaskan, pelaku Jopi ditangkap atas laporan ibu korban merupakan pacar pelaku.
Pelaku sendiri, kata dia, dijerat UU Perlindungan Anak, ancamannya di atas 5 tahun. “Kasusnya, masih terus didalami Unit PPA,” pungkasnya