BERITAOPINI.ID, BANYUMAS- Pria berinisial R (57), seorang warga dari Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, dilaporkan ke polisi karena menghamili keponakannya sendiri. Korban dirawat oleh tersangka sejak kecil dan disekolahkan oleh pelaku namun pelaku tega sampai menghamili dan kini anak hasil perbuatan bejatnya sudah dilahirkan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, pelaku R ditangkap setelah pihaknya mendapati laporan dari Kakak kandung korban berinisial RHY. Dia tidak terima, setelah adiknya hamil dan melahirkan bayi hasil perbuatan bejat sang paman.
“Kejadian asusila yang dilakukan oleh R itu, sekitar bulan Juli tahun 2019 lalu saat korban RD (19) baru berusia 16 tahun,” kata Kasat, Minggu (12/2/2023).
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 UU RI No.35 Thn 2014 Jo UU No. 17 thn 2016 ttg penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 thn 2016 ttg perubahan kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 6 UU No. 12 thn 2022 ttg TPKS,” ujarnya.
Perbuatan pelaku dimulai pada Juli 2019 terjadi saat bersama korban. Kemudian, sekitar pukul 11:00 malam. WIB, korban sedang menonton televisi bersama ibunya di ruang tamu. Namun tiba-tiba R menghampiri dan meminta ibu korban masuk ke kamar. Kemudian R duduk di samping korban, dan korban beranjak meninggalkan rumah.
Pelaku menggerutu dan menarik tangan korban dan mengajaknya masuk ke dalam rumah. Korban diminta mengikuti perbuatan pelaku. Korban menolak, namun pelaku memaksa dengan cara menarik tangan korban dan mendorongnya hingga terjatuh di tempat tidur di depan TV, hingga akhirnya pelaku melakukan hubungan badan dengan korban,” ujarnya. (D.Nugroho)