BERITAOPINI. ID, PRABUMULIH – Jelang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI. Rencananya ribuan buruh yang tergabung dalam Organisasi Buruh dan Partai Buruh kembali akan melakukan aksi masa besar-besaran di Gedung DPR RI pada Senin, 6 Februari 2023 mendatang.
Menurut Ketua Exco Partai Buruh Prabumulih Mangitar Sitorus, kepada beritaopini.id Rabu, 1 Februari 2023. Agenda Aksi yang akan dilakukan pada tanggal 6 Februari 2023 di Jakarta terkait penolakan isi Perppu No 2 Tahun 2022 dan pembahasan RUU terkait dengan Omnibus law Cipta Kerja. Setidaknya ada 9 poin yang dipersoalkan dalam Mmnibus Law Cipta Kerja meliputi Upah Minimum, Outsourcing, Pesangon, Karyawan Kontrak, PHK, Pengaturan Cuti, Jam Kerja, Tenaga Kerja Asing dan Sanksi Pidana.
“Intinya, kami meminta Upah Minimum naiknya harus sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kami juga meminta, tidak ada perubahan formula dalam Perppu. Kalaulah ada perusahaan yang tidak mampu membayar Upah Minimum, cukup diatur dalam penjelasan pasal,” tutur Mangitar S.
“Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum dengan mensyaratkan laporan keuangan dan diaudit akuntan publik boleh mengajukan penangguhan. Selain itu, kami meminta upah minimum sektoral harus tetap ada,” jelasnya
Selain itu isi Perppu terkait jenis Outsousing Ditambah, Buruh menyatakan menolak hal ini dan meminta dikembalikan ke UU Nomor 13 Tahun 2003, dimana outsourcing dibatasi jenis pekerjaan apa saja yang boleh dioutsourcing, ” ujarnya.
“Lalu terkait dengan pesangon, kami meminta uang penggantian hak 15 persen tidak dihilangkan, pesangon bisa di atas satu kali aturan,” jelasnya.
Begitupun terhadap karyawan kontrak, periode kontrak dan masa kontrak harus dibatasi. Cuti untuk perempuan yang haid dan melahirkan, harus tertuang dengan tegas bahwa upahnya dibayar.
Terpisah Sekretaris Partai Buruh Prabumulih Dedi Cahyadi menjelaskan, rencananya memang akan ada Aksi tolak isi Perpu Cipta Kerja tersebut.
Mengenai apakah akan ada perwakilan dari Partai Buruh yang akan berangkat mengikuti aksi tersebut ?. Dirinya mejelasakan sejauh ini belum ada.
Menurut Dedi terkait aksi tersebut pihaknya juga sejauh ini belum ada pembicaraan di wilayah (Red. Provinsi Sumsel).
” Caknyo kalu untuk Provinsi baik wilayah, caknyo dak katek, belum ado agenda pembicaraan (Red. Aksi), ” ujar buruh PT. Tanjung Enim Lestari ini.
Lebih lanjut pihaknya juga memastikan untuk di Kota Prabumulih, tidak akan melaksanakan Aksi tersebut.
“Kalau di Prabumulih sudah ku pastikan idak, ” kata Dedi Cahyadi.
Tetapi pihaknya belum tahu nanti, apakah di Provinsi Sumsel nanti akan melaksanakan Aksi Penolakan Perpu Cipta Kerja ini atau tidak. Menurutnya sejauh ini belum ada pembicaraan terkait hal tersebut.
Kemudian pihaknya juga menegaskan, mendukung Aksi Partai Buruh besar besaran di Jakarta tanggal 6 nanti. Karena menurutnya, pihaknya bukan menentang Perpu tetapi menolak isi Perpu Cipta Kerja yang tidak berpihak kepada buruh. Ada 9 poin masalah dalam isi Perpu Cipta Kerja yang meugikan buruh menurutnya :
1. Pengaturan Upah Minimum
2. Pengaturan Outsourcing
3. Pengaturan Uang Pesangon
4. Pengaturan Buruh Kontrak
5. Pengaturan PHK
6. Pengaturan TKA
7. Pengaturan Sanksi Pidana
8. Pengaturan Waktu Kerja
9. Pengaturan Cuti
Terakhir pihaknya berharap Pemerintah dan DPR RI merevisi isi Perpu Cipta Kerja yang dinilai akan merugikan buruh.
“Harapannye isi Perpu itu direvisi,” tutupnya. (Aris)
138 Comments