BERITA OPINI.ID, SAMOSIR | Pelaku pembunuhan terhadap inisial TS (54) yang terjadi di Dusun III Sosornangka, Desa Habeahan Naburahan, Kecamatan Sianjur Mulamula pada hari selasa (25/04) telah berhasil di tangkap oleh Polres Samosir.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Samosir lewat Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani pada saat melakukan konferensi pers di Polres Samosir.
“Saudara pelaku telah melanggar Subs Pasal 338 Yo Pasal 55 ayat (1) ke 1e Subs Pasal 56 tentang penghilangan nyawa orang lain dengan pembunuhan,” ujar Natar.
Natar juga menuturkan bahwa salah satu dari dua tersangka pelaku pembunuhan yakni WS (53) , berjenis Kelamin Laki-laki, warga Desa Habeahan Naburahan, telah berhasil ditangkap.
“Kami berhasil menangkap Salah satu dari dua tersangka yakni WS, sementara pelaku satunya lagi masih dalam pengejaran yang berinisial MS dan juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”Kata Natar
Berdasarkan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkada (TKP) pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa1 potong kayu bulat ukuran (±) 1 meter, 1 potong baju kemeja lengan panjang berwarna cokelat, berlumuran darah, 1 potong celana berwarna hitam, 1 potong kaos lengan pendek berwarna putih yang berlumuran darah, 1 potong celana dalam laki-laki berwarna putih, 1 (Satu) potong kemeja lengan panjang berwarna hijau dengan corak batik, 1 (Satu) potong jaket berwarna hitam yang bertulisan TJAHJA BARU, 1 (Satu) unit sepeda Motor merk Honda Mega Pro berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BK 3500 MAC, 1 (Satu) Buah mancis berwarna kuning.
“Pada saat kejadian dua tersangka mendobrak pintu ,menerobos masuk dan mendorong korban hingga ke tempat tidur, kemudian pelaku MS memukul korban menggunakan balok kayu sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,”tutur Natar
Natar juga mengatakan, bahwa kejadian kasus pembunuhan ini terjadi akibat sakit hati. Dimana korban meminta uang titipan dengan cara memaki-maki tersangka di depan umum.
“Tersangka MS tidak terima dengan perlakuan korban. Sehingga tersangka mengajak adiknya WS untuk melakukan pembunuhan terhadap korban TS,” Terang Natar.
( Y.Silalahi )