BERITAOPINI.ID, PESISIR BARAT LAMPUNG | Dalam rangka mengendalikan inflasi pada Pemerintah Daerah di seluruh Wilayah Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dilaksanakan secara rutin setiap minggu dimulai dari bulan Desember Tahun 2022. Kegiatan ini merupakan Rakor yang telah diikuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat ke-11 kalinya dalam rangka pengendalian inflasi di Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Lantai 3 Kemendagri, Jakarta Pusat.
Dalam waktu yang sama ditempat yang berbeda, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pemkab) mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting bertempat di ruang Media Center Gedung A Lantai 1, Komplek Perkantoran Pemkab Pesisir Barat yang diikuti oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Drs, Imam Habibudin, M.Si ; Unsur Forkopimda Lambar-Pesibar ; dan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan tentang isu inflasi yang harus terus menerus kita jaga apalagi dibulan ramadhan dimana pola diman juga akan berubah menjadi lebih tinggi, akibat buka bersama masyarakat, kemudian juga menjelang hari raya Idul Fitri yang perlu diikuti dengan pola survei yang cukup, ketersedian bahan pangan terutama, sekaligus dengan harga yang tetap terjangkau oleh masyarakat, itulah target kita dibulan ramadhan dan hari raya lebaran.
Mendagri juga menyampaikan atas saran Bapak Presiden RI, Menteri, serta Kabinet Bapak Pramono Anum sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor R 38/Seskab/DKK/03 Tahun 2023 tentang arahan terkait buka puasa bersama yang ditujukan kepada seluruh Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, KAPOLRI, Kepala Badan Lembaga, terkait pola hidup sederhana masa transisi pandemi, maka diminta untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama Pejabat, baik pusat maupun Daerah dan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) nya.
“Mendagri juga sudah mengeluarkan Surat Edaran tanggal 24 Maret 2023 kepada rekan-rekan Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia Nomor 100.4.4/1768 SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama yang intinya sama,” Tegas Mendagri
“Kita tahu bersama bahwa saat ini dengan adanya kemajuan tekhnologi, adanya sosial media ini memberikan infek yang sangat luar biasa, termasuk pengawasan dari masyarakat kepada para Pejabat, Pegawai Negeri dan lain-lain. Ada penomena sitizen jurnalis yaitu setiap masyarakat memiliki akun sosial media, akses sosial media, dia bisa saja menyampaikan apa saja tentang apapun juga termasuk tentang prilaku Pejabat, Pegawai Negeri, Aparatur Sipil Negara (ASN), ” Tambah Mendagri.