Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengeluarkan kebijakan pemberian diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang masuk kategori buku 4 dan buku 5. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 20 Januari hingga 20 Februari 2025.
Kepala BPKAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani, menjelaskan bahwa diskon sebesar 5 persen diberikan kepada wajib pajak dengan kewajiban PBB-P2 di atas Rp. 2 juta yang melakukan pembayaran sebelum 20 Februari 2025.
“Diskon ini merupakan apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar pajak. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara pemerintah daerah dan pelaku industri,” ujar Dana Sujaksani dalam acara sosialisasi di salah satu hotel di Kota Cilegon, Senin (20/1/2025).
Menurut Dana, kebijakan ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya insentif diberikan di akhir tahun, kali ini stimulus diberikan di awal tahun untuk mendorong wajib pajak lebih aktif memenuhi kewajiban mereka.
“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menciptakan iklim yang kondusif antara pemerintah dengan dunia industri,” tambahnya.
Meskipun memberikan potongan pajak, Dana memastikan kebijakan ini tidak akan merugikan keuangan daerah. Ia menjelaskan bahwa dari target pendapatan PBB-P2 sebesar Rp. 5,7 miliar untuk kategori buku 4, Pemkot hanya akan kehilangan sekitar Rp. 286 juta akibat diskon. Sementara untuk kategori buku 5 dengan target Rp. 182 miliar, potensi kehilangan pendapatan mencapai Rp. 9,1 miliar.
“Secara total, kehilangan pendapatan akibat diskon ini sekitar Rp. 9,3 miliar. Namun, pendapatan yang tersisa tetap signifikan dan mampu mendukung pembangunan di Kota Cilegon,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dana juga menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih belum mencapai target. Hingga November 2024, realisasi PAD Cilegon baru mencapai 70 persen atau sekitar Rp. 800 miliar dari target Rp. 1,1 triliun.
“Kami optimistis kebijakan ini dapat mendorong peningkatan pemasukan dan kepatuhan pajak,” katanya.
Pemkot Cilegon menyadari perlunya keseimbangan antara pemberian insentif jangka pendek dengan strategi keuangan daerah yang berkelanjutan. Dana menegaskan pentingnya efisiensi anggaran dan diversifikasi sumber pendapatan untuk mengatasi defisit anggaran yang berkepanjangan.
“Kami terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan mengantisipasi kemungkinan isu negatif yang dapat merugikan citra pemerintah daerah,” ujar Dana.
Dengan adanya diskon ini, Pemkot Cilegon berharap wajib pajak lebih disiplin dalam membayar pajak, sekaligus mempererat hubungan dengan dunia industri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (Irna)