Seorang Pria bernama Sudirman hanya bisa tertunduk saat dihadapkan oleh pihak Polres Prabumulih kepada awak media dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto, S.H., M.H., di Mako Polres Prabumulih, Senin (13-1-2025) sore.
Pria yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan narkoba ini kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kompol Eryadi Yuswanto menjelaskan, penangkapan Sudirman dilakukan pada Sabtu (11-1-2025) malam sekitar pukul 21.15 WIB, di depan sebuah bedeng di Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, "ujar Kompol Eryadi.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 9 (sembilan) paket sabu dengan berat bruto 2,05 gram yang sempat dibuang oleh Sudirman saat akan ditangkap.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu perangkat alat hisap sabu, enam lembar plastik klip bening, satu buah sekop dari pipet plastik, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta uang tunai Rp. 100.000.
Sudirman, yang memiliki catatan kriminal sebelumnya atas kasus curat pada tahun 2007 dan 2010, serta kasus narkoba pada tahun 2017, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakapolres menyebutkan, ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
"Barang bukti yang kami sita ini dapat menyelamatkan sekitar 52 jiwa dari bahaya narkotika, "tambah Kompol Eryadi.
Eryadi juga menjelaskan, Sudirman mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, namun ia juga menyebutkan nama seorang DPO yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. (*)