Headline Kalimantan Barat Opini

Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Penyelenggaraan Pemilu

BERITAOPINI.ID, SINGKAWANG | Keterlibatan wanita di dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia ternyata masih sangat minim. Hal ini dibuktikan dengan data keterlibatan perempuan yang dirangkum Puskapol Fisip UI dari periode Pemilu 2012-2017 di Bawaslu dan KPU RI. Data tersebut menunjukan jumlah wanita yang berperan dalam penyelenggaraan Pemilu di tahun tersebut hanya 20% di Bawaslu RI dan 14,29% di KPU RI.

Padahal berdasarkan penetepan UU No.15 Tahun 2011 mengharuskan keterlibatan wanita dalam penyelenggaraan Pemilu sekurang-kurangnya 30%. Artinya sudah tidak ada lagi penghalang formal untuk keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara Pemilu.

Bahkan Negara sudah menjamin persamaan hak dan kedudukan setiap warga negara, laki-laki dan perempuan. Dalam konstitusi dasar negara Republik Indonesia UUD 1945 pasal 27 (1) berbunyi : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, pasal 27 (2) berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Namun, peluang keterlibatan perempuan dalam penyelenggaran Pemilu sebagai anggota Bawaslu dan KPU masih menglami hambatan. Jika dilihat dari hasil penelitian Puskapol FISIP UI, setidaknya ada 3 hambatan yang dialami perempuan untuk terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni masalah budaya yang menjadikan laki-laki sebagai sosok pemimpin ketimbang perempuan, pengetahuan kepemiluan dan Geografis.

Pada Pemilu 2024 mendatang, perempuan seharusnya lebih banyak terlibat dalam proses penyelenggaraan Pemilu. Ini menjadi penting dikarenakan sosok perempuan juga mampu menjaga penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Dengan demikian, wujud kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan akan lebih nyata terlihat.

Perempuan seharusnya ikut terlibat dalam proses penyelenggaraan Pemilu. Karena pada dasarnya, perempuan juga memiliki kemampuan yang sama dalam soal kredibelitas. Sosok perempuan yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu itu sendiri juga akan menaikan harkat dan martabat seorang perempuan di mata laki-laki.

Namun, untuk mencapai angka 30% keterlebatan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu seperti yang diamanatkan Undang-undang, tak hanya diupayakan oleh perempuan itu sendiri. KPU dan Bawaslu harus turut serta berupaya dengan melakukan pelatihan dan pembinaan agar para perempuan memiliki pengetahuan soal kepemiluan sehingga bisa berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemilu.

Oleh : Ena Ayu
Anggota PPS Kota Singkawang

1 Comment

  • kratom for sale 5 October 2024

    There is noticeably a bundle to know about this. I suppose you have made specific nice points in functions also.buy kratom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *