Ekonomi dan Bisnis Headline Kota Prabumulih

Permentan No 10 Tahun 2022 Beratkan Petani Karet Prabumulih

BERITAOPINI.ID | PRABUMULIH – Pupuk merupakan penyokong pertumbuhan bagi tanaman. Bagi petani pupuk adalah komponen yang melekat dalam usaha taninya. Selain itu keberadaan pupuk subsidi sejatinya sangat-sangat dibutuhkan patani, karena harganya yang lebih murah ketimbang pupuk non subsidi.

Oka (25) salah satu petani karet Kelurahan Tanjung Raman mengeluh akibat aturan baru dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Pasalnya imbas dari Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 Tentang Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi Sektor Pertanian, dirinya dan beberapa petani karet di tempatnya mengurungkan niat untuk mengajukan pupuk subsidi untuk kebun karetnya. Karena menurut kabar yang ia terima, perkebunan karet tidak lagi masuk dalam katagori tanaman yang mendapat pupuk bersubsidi dari Pemerintah.

Ia juga dan rekan-rekan sesama petani karet lainnya merasa kecewa dengan aturan tersebut, karena menyengsarakan petani karet. Apalagi menurutnya saat ini harga karet belum lagi beranjak naik. Tahun ini kebun karetnya terancam tidak dipupuk karena belum mampu membeli pupuk non subsidi.

“Yo rencananyo kami nak ngajukan pupuk subsidi untuk kebun karet kami, kabarnya kebun karet dak dapat lagi subsidi dari pemerintah, aturan tersebut bagi kami petani karet malah tambah menyengsarakan, ditambah lagi saat ini harga jual karet belum lagi beranjak naik, naik tapi dikit-dikit kebun kami caknyo idak mupuk tahun ini, dak cukup duetnyo beli pupuk Non Subsidi, ” ungkapnya.

Hal senada juga dikemukakan oleh Iwan (30) petani karet Desa Talang Batu. Ia menilai Permentan No 10 Tahun 2022 memberatkan petani karet. Dirinya meminta pihak terkait untuk meninjau ulang aturan tersebut karena pihaknya sebagai petani karet  membutuhkan pupuk bersubsidi.

“Kalo memang ado aturannya mak itu, itu beratkan kami petani karet, pihak-pihak terkait seharusnyo liat lagi aturan itu jangan beratkan kami petani karet, ” keluhnya.

Dikutip dari laman www.jdih.pertanian.go.id terkait Permentan No. 10 Tahun 2022 bahwa tanaman yang masuk dalam klasifikasi peruntukan pupuk bersubsidi sebagai berikut. Berikut kutipannya :

BAB III
Peruntukan dan Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi
Bagian Kesatu
Peruntukan

Pasal 3

(1) Pupuk Subsidi diperuntukan Bagi Petani yang melakukan usaha tani subsektor ;
a. tanaman pangan ;
b. hortikultura ; dan/atau
c. perkebunan,
dengan lahan paling luas 2 (Dua) hektare setiap musim tanam.

(2) Usaha tanu subsektor tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a terdiri dari atas ;
a. padi
b. jagung ; dan
c. kedelai.

(3) Usaha tani subsektor hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas ;
a. cabi
b. bawang merah ; dan
c. bawang putih.

(4) Usaha tani subsektor perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas ;
a. tebu rakyat ;
b. kakao ; dan
c. kopi.

(5) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar           dalam SIMULTHAN.

Selengkapnya Permentan No. 10 Tahun 2022 :

PERMENTAN NO 10 TAHUN 2022

Menanggapi Terkait Realisasi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 dan 2023, serta aturan terbaru terkait peruntukan Pupuk Bersubsidi, Dinas Pertanian Kota Prabumulih memberikan penjelansan.

Kepala Dinas  Pertanian Kota Prabumulih Alfian SP melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Leknur Iskandar S,Hut menjelaskan bagaimana mekanisme pengadaan pupuk subsidi, saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin 14 November 2022. Dimulai dari sosialisasi pengadaan pupuk subsidi untuk anggaran tahun berikutnya melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Kemudian petani mengajukan RTKK (Rencana Kebutuhan Kelompok Tani ) pupuk subsidi ke Dinas Pertanian melalui PPL setempat. Dinas Pertanian akan mengumpulkan (Kolektif) seluruh pengajuan pupuk subsidi RTKK kemudian akan di Input melalui aplikasi SIMULTHAN.

Barulah nanti setelah disetujui pengajuan dan mencukupi kuota penyalur yang ditunjuk Pemerintah menyalurkan Pupuk Subsidi. Setiap daerah akan memperoleh kuota pupuk subsidi dari Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian Provinsi. Biasanya kuota menyesuaikan kebutuhan pupuk subsidi ditahun-tahun sebelumnya. Petani penerima pupuk subsidi pun maksimal mengajukan lahan pertanian 2 hektar dan akan disurvei lahan pertaniannya menggunakan map poligon melalui aplikasi.

Leknur sapaan akrabnya menjelaskan,  untuk tahun ini 2022 Dinas Pertanian Prabumulih mendapatkan kuota/alokasi pupuk subsidi sebesar 88 Ton Urea dan 23 Ton NPK. Kemudian yang terealisasi/terserap hanya 4 Ton Urea dan 2 Ton NPK semuanya untuk petani jagung.

Kepala Seksi Prasarana Herdi juga menambahkan, sebetulnya untuk tahun ini (2022) petani yang mengajukan pupuk subsidi melebihi Kuota. Ada sekitar 509 petani yang mengajukan pupuk subsidi atau sekitar 130 Ton lebih, sedangkan Kuota hanya 88 Ton Urea dan 23 Ton NPK. Sementara itu hanya ada 10 petani jagung yang mendapatkan pupuk subsidi dengan total keseluruhan realisasi sebesar 4 Ton Urea dan 2 Ton NPK. Hal ini dikarenakan sebagian besar yang mengajukan pupuk subsidi tadi adalah petani karet. Sedangkan berdasarkan aturan terbaru Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tanaman karet tidak termasuk didalam klasifikasi katagori peruntukan tanaman yang mendapatkan pupuk subsidi.

“Sebetulnyo yang ngajukan pupuk subsidi tahun ini cukup banyak ada 509 petani kalo tidak salah yang mengajukan itu sekitar 130 Ton lebih, sedangkan kuota yang diperoleh 88 Ton Urea 23 Ton NPK, tetapi karena ada aturan baru yang keluar Juli kalau tidak salah Permentan No. 10 Tahun 2022 jadilah 10 petani jagung yang biso memperoleh pupuk subsidi sisonyo kebanyakan petani karet dan diaturan baru tanaman karet tidak termasuk yang memperoleh pupuk subsidi, ” ucap  Herdi

Berikut tabel realisasi pupuk subsidi tahun 2022 Dinas Pertanian  ;

Kemudian Leknur Iskandar S.Hut menceritakan lagi, bahwa banyak petani karet yang kecewa akibat aturan baru tersebut karena tidak bisa mengakses pupuk bersubsidi termasuk keluarganya yang petani karet. Kebun Karet Orang Tua dan keluarganya biasanya bisa menghabis 12 Ton pupuk setiap tahunnya. Akibat aturan baru tersebut tentu menurutnya memberatkan petani karet rakyat dan butuh kocek yang lebih dalam untuk membeli pupuk non subsidi. Padahal Kota Prabumulih mayoritas petani karet.

“Jangankan petani aku bae kebun wong tuo dan keluargo tuh butuh 12 ton tiap tahunnyo untuk mupuk, men ini agak berat kalo nak beli pupuk non subsidi, memberatkan petani karet rakyat, padahal Prabumulih mayoritas petani karet, ” ungkapnya.

Lebih lanjut ia  juga berharap Permentan  No. 10 Tahun 2022 ini bisa diperbaiki  khususnya Perkebunan karet rakyat seperti di kota Prabumulih yang mayoritas petani karet rakyat bukan milik perusahaan.
Berdasarkan Permentan No 10 Tahun 2022 pasal 3 pupuk subsidi diperuntukan untuk tanaman sebagai berikut.

Tanaman Pangan yaitu Padi, Jagung dan Kedelai. Tanaman Hortikultura yaitu Cabai, Bawang Merah dan Bawang Putih. Tanaman perkebunan yaitu Tebu rakyat, Kakao dan Kopi.

Selain itu ia juga menambahkan terkait usulan pupuk subsidi Tahun 2023 mendatang berdasarkan RTKK yang sudah masuk sebanyak 14500 Kg Urea, 30050 Kg NPK dengan luas lahan 44,8 Hektar, 94 Petani yang mengajukan.

Berikut tabel usulan pupuk subsidi Tahun 2023 :

Sementara itu alokasi pupuk subsidi untuk tahun 2023 Kota Prabumulih melalui Dinas Pertanian mendapat alokasi pupuk sebesar Urea 22.110 kg dan NPK 20.460 kg.

Berikut tabel alokasi/kuota Rancangan Pupuk Bersubsidi Tahun 2023 yang akan diterima Pemerintahan Kota Prabumulih :

Lampiran Rancangan Alokasi Pupuk Subsidi TA. 2023

823 Comments