BERITAOPINI.ID, SEMARANG, JAWA TENGAH | Polisi dan Bea Cukai berhasil mengungkap pabrik pil ekstasi di Tangerang dan Kota Semarang.
Untuk di Kota Semarang, rumah kontrakan berwarna biru di Jalan Kauman Barat Nomor 5, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang digrebek polisi dan bea cukai, pada Kamis (2/6/2023) malam.
Penggerebekan itu bermula dari Bea Cukai Jawa Tengah yang mencurigai adanya peralatan dan bahan kimia diduga untuk produksi ekstasi masuk di wilayah Jateng. Dari situ, Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Polda Banten dan Polda Jateng untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Dari situ kami di Jateng dibantu dari Direktorat Narkoba Bereskrim Polri melakukan pendalaman untuk memperkuat kebenaran infomasi, “ujar Wakapolda Jawa Tengah (Jateng), Brigjen Pol Abioso Seno Aji saat gelar perkara di rumah kontrakan yang dijadikan pabrik pil ekstasi, Jumat (2/6/2023) siang.
Kemudian, Polda Jateng bersama Bea Cukai melakukan operasi gabungan hingga akhirnya bisa membuntuti kepada dua orang yang menempati rumah kontrakan tersebut.
“Kamis 1 Juni 2023 tempat ini dilakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan 2 orang tersangka dan dilakukan penggeledahan di rumah ini,” jelas dia.
Alhasil, petugas gabungan tidak hanya mengamankan kedua tersangka saja. Petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa bahan kimia dan alat cetak yang digunakan para tersangka untuk membuat pil ekstasi.
“Alat-alat itu kita amankan bersama dua tersangka,” imbuh Abi.
Wakapolda Jateng membeberkan tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial MR (28) dan ARD (24). Kedua tersangka itu merupakan warga yang berdomisili di Tanjung Priok, Jakarta.
Sementara terkait tujuan kedatangan para tersangka di Kota Semarang, dia menjelaskan bahwa mereka mendapatkan undangan dari seseorang.
“Mereka ke Semarang diundang oleh seseorang. Mereka mengaku sempat bertemu satu kali di Simpang Lima Semarang,” papar dia.
Saat tiba di Semarang, Abi menuturkan mereka bertemu di seputaran Simpang Lima Semarang. Usai bertemu di lokasi itu, kemudian mereka diberi kunci rumah kontrakan (tempat kejadian perkara) oleh seseorang yang mengundang mereka ke Kota Semarang.
“Kemudian mereka bergegas ke rumah itu dengan dalih bersih-bersih rumah. Rumah ini mulai disewa oleh pelaku sejak April 2023,” paparnya.
Adapun hasil penggrebekan, petugas berhasil mengamankan beberapa BB seperti 11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, 2 bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul di duga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir.
Polisi juga mengamankan 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi.
Selain itu, polisi juga menemukan barang yang belum dicetak berupa berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, serbuk putih magnesium dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 Gram.
“Kita juga mengamankan methamphetamine 1 liter, lrekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, 1 unit mesin pencetak tablet dan berbagai macam peralatan cland lab,” beber Abiyoso. (Tifani)
360 Comments