Headline Kupang Nusa Tenggara Timur

PMKRI Kupang Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

BERITAOPINI.ID, NUSA TENGGARA TIMUR- PMKRI (Persatuan MahasiswaKristen Republik Indonesia) Kupang menilai wacana pemilu Sistem Proporsional Tertutup menjadi perdebatan. Perdebatan tersebut terjadi pasca munculnya gugatan uji materiil terhadap Pasal 168 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Uji Materil terhadap UU tersebut diajukan sejumlah warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut Inkonstitusional. Sehingga sistem Pemilu di Indonesia dapat diganti dari Proporsional Terbuka menjadi Proporsional Tertutup. Jika MK mengabulkan gugatan itu, maka sangat mungkin Pemilu 2024 berlangsung dengan sistem Proporsional Tertutup.

Dalam sistem Proporsional Tertutup, Surat Suara Pemilu Legislatif (Pileg) hanya akan berisi logo Partai Politik (Parpol) tanpa nama-nama calon Legislatif. Sehingga, masyarakat hanya bisa mencoblos Parpol yang didukungnya, tanpa bisa menentukan siapa calon Legislatif yang dianggap mewakilinya.

Menanggapi hal ini, Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang Santo Franxikus Xaverius Marianus Humau kepada Beritaopini.id, Kamis (19/01/23) menyampaikan bahwa, kalaupun dirubah menjadi Proporsional Tertutup itu juga merupakan konstitusional.Karena UU memberi ruang untuk Uji Materiil. Namun bukan berarti sistem Pemilu Proporsional Terbuka adalah Inkonstitusional.

“Buktinya sudah pernah ada uji materiil terhadap sistem Proporsional Terbuka dan ada putusan MK yang berkekuatan hukum tetap, sehingga sudah sejak 2009-2019,” ujar Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Nusa Cendana ini.

Kemudian ia juga mengatakan jika saat ini MK memutuskan Proporsional Tertutup maka Yurisprudensi di Indonesia telah dilecehkan oleh MK itu sendiri. Sehingga saat ini belum bisa memberlakukan sistem pemilihan Proporsional Tertutup di Pemilu 2024 mendatang.

“Karena aspirasi yang berkaitan dengan sistem Proporsional Tertutup belum mewakili kepentingan mayoritas masyarakat tetapi hanya kepentingan segelintir orang terutama kepentingan Partai Politik. Jika dipaksakan maka besar kemungkinan terjadi gejolak di masyarakat terutama dunia aktivis,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan PMKRI Cabang Kupang secara kelembagaan menolak sistem Proporsional Tertutup. Karena tidak mencerminkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Apabila Uji Materiil yang dilakukan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maka akan berdampak buruk pada masyarakat.

Hal itu karena tidak memberi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Tentunya sistem ini akan memperburuk demokrasi dan membuka ruang oligarki serta politik uang dalam internal Partai Politik.

“Menurut Dewan Perwakilan Rakyat yang ditunjuk oleh partai dalam sistem Pemilu Proporsional Tertutup akan lebih peduli pada kepentingan Partai dibandingkan dengan rakyat, karena Partai yang mengakomodir kepentinganya masuk di dalam parlemen,” jelasnya.

Mahasiswa asal Kabupaten Kupang ini juga menambahkan terkait eksistensi Dewan Perwakilan Rakyat nantinya. Karena tidak lagi berkepentingan dengan rakyat tapi melainkan dengan Parpol. Sehingga akan lebih mementingkan kepentingan Parpol dan mengesampingkan kepentingan rakyat.

Pada akhirnya marwah sebagai Wakil Rakyat hanya akan menjadi simbol tapi pada kenyataannya tidak ada hubungan antara rakyat dan wakil rakyat.

Mengingat hal tersebut PMKRI secara organisasi akan tetap berpihak pada masyarakat sesuai Misi PMKRI yakni “Berjuang dengan terlibat dan berpihak pada kaum tertindas melalui kaderisasi intelektual populis yang dijiwai nilai-nilai kekatolikan untuk mewujudkan keadilan, kemanusiaan, dan persaudaraan sejati”.

“Segalah keputusan yang berpotensi merugikan masyakarat dan tidak memberi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum akan terus di lawan oleh PMKRI secara kelembagaan,” tegas Santo.(Saulus Ngabi Nggaba)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *