Polemik Hotel Aston Kupang, Diduga Beroperasi Tanpa Dilengkapi Izin Lingkungan, Kepala DLHK Tegaskan Manajemen Segera Urus Dokumen Evaluasi Lingkungan

BERITAOPINI.ID | Nusa Tenggara Timur | Kota Kupang | 28-01-2025

Polemik terkait dugaan Hotel Aston Kupang beroperasi tanpa dilengkapi izin lingkungan yang sesuai dengan regulasi terbaru terus bergulir. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT, Ondy Christian Siagian, SE, MSi, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta manajemen Hotel Aston untuk segera memperbarui perizinan lingkungan mereka.

"Atas pemberitaan itu, kami sudah konfirmasi ke Aston untuk diperbaharui perizinan lingkungannya. Izin lingkungan mereka masih menggunakan regulasi lama yang menggunakan UKL-UPL itu dilakukan oleh pemerintah kota. Padahal, regulasi perizinan lingkungan sudah berubah," ungkap Ondy saat ditemui di kantornya, Senin, 27 Januari 2025.

Ondy menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penapisan terhadap dokumen lingkungan yang dimiliki oleh Hotel Aston. Hasil penapisan ini akan menjadi dasar bagi DLHK NTT untuk memberikan arahan lebih lanjut kepada manajemen hotel terkait penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).

"Dokumen evaluasi ini tidak jauh berbeda dengan UKL-UPL, hanya saja kita akan mengevaluasi kembali pelaksanaan lingkungan di area hotel, apakah ada penambahan area atau hal lainnya," tambah Ondy.

Menurut Ondy, kewajiban untuk memiliki izin lingkungan yang sesuai dengan regulasi berlaku bagi semua aktivitas konstruksi, termasuk sektor perhotelan. Ia menyayangkan sikap manajemen Hotel Aston yang dinilai kurang proaktif dalam mengurus perizinan lingkungannya.

"Seharusnya manajemen Aston sadar bahwa ada perubahan-perubahan regulasi dan segera mengurus dokumen lingkungan. Ini adalah kewajiban mereka sebagai pelaku usaha," tegas Ondy.

Ondy juga mengungkapkan bahwa proses penyusunan DELH tidaklah rumit dan memakan waktu yang lama.

"Kalau diurus secara serius, dokumen evaluasi lingkungan untuk hotel sebesar Aston itu bisa selesai dalam waktu satu bulan atau bahkan satu minggu," ujarnya.

Ondy menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir adanya pelanggaran terhadap peraturan perizinan lingkungan. Ia tidak hanya memberikan saran, tetapi juga mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh pihak terkait untuk memeriksa ulang izin lingkungan mereka.

"Saya perintahkan bukan menyarankan, karena ini wajib hukumnya bahwa setiap usaha itu harus melihat kembali, apakah izin lingkungannya itu sudah sesuai dengan regulasi terbaru atau belum," tegas Ondy.

Lebih lanjut, Ondy menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan di era keterbukaan informasi saat ini. Ia meminta setiap manajemen usaha untuk secara proaktif memantau dan memperbarui izin-izin lingkungan mereka.

"Lagian sekarang di era keterbukaan informasi. Jadi masing-masing manajemen usaha itu harus secara rutin melihat kembali masa berlaku izin-izinnya," imbuhnya.

Sementara itu, manajemen Hotel Aston dinilai lamban dalam menanggapi perintah pemerintah untuk melengkapi perizinan lingkungannya. Padahal, menurut Ondy, proses pengurusan DELH tidaklah sulit jika dilakukan dengan serius.

"Dokumen ini kan disusun oleh pihak Aston, bukan kami. Harusnya manajemen pengusaha memahami kewajibannya. Lagian kewajiban usaha setiap warga negara itu kan mematuhi undang-undang," ungkap Ondy.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Hotel Aston belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. (Nino)

Kasus Kekerasan Seksual di NTT Harus Segera Diselesaikan, Aksi Demonstrasi: Tuntutan LMND Kupang

6 hari, 9 jam yang lalu
384 kali dibaca

Polemik Hotel Aston Kupang, Diduga Beroperasi Tanpa Dilengkapi Izin Lingkungan, Kepala DLHK Tegaskan Manajemen Segera Urus Dokumen Evaluasi Lingkungan

1 minggu, 1 hari yang lalu
488 kali dibaca

NTT Menjadi Sasaran Monopoli Investasi: NTT Darurat Agraria, Aliansi Mahasiswa di Kupang Turun ke Jalan

1 minggu, 3 hari yang lalu
260 kali dibaca

Limbah PLTU Timor-1 Diduga Merusak Ekosistem, Petani Rumput Laut Menjerit

1 minggu, 5 hari yang lalu
175 kali dibaca

Ketua PP PMKRI Kunjungi NTT, Lantik Pengurus Organisasi hingga Bagikan Buku Literasi

2 minggu, 1 hari yang lalu
71 kali dibaca

Aliansi Akar Rumput Kupang Geruduk Kantor DPRD, Tuntut Penyelesaian Masalah Jalan Namosain

3 minggu, 5 hari yang lalu
39 kali dibaca

Polemik Hotel Aston Kupang, Diduga Beroperasi Tanpa Dilengkapi Izin Lingkungan, Kepala DLHK Tegaskan Manajemen Segera Urus Dokumen Evaluasi Lingkungan

1 minggu, 1 hari yang lalu
488 kali dibaca

Paguyuban Alumni SMAN 1 Purworejo Muda Ganesha Melakukan Penghijauan Tanaman Buah, di Desa Semagung

3 hari, 9 jam yang lalu
31 kali dibaca

Polemik Hotel Aston Kupang, Diduga Beroperasi Tanpa Dilengkapi Izin Lingkungan, Kepala DLHK Tegaskan Manajemen Segera Urus Dokumen Evaluasi Lingkungan

1 minggu, 1 hari yang lalu
488 kali dibaca

Limbah PLTU Timor-1 Diduga Merusak Ekosistem, Petani Rumput Laut Menjerit

1 minggu, 5 hari yang lalu
175 kali dibaca

Lima Titik Sungai Potensi Membahayakan Ditinjau oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri: Langkah Penanganan yang Tepat

2 minggu yang lalu
32 kali dibaca

Tahun 2024: 82 Kejadian Bencana di Purbalingga, BPBD Antisipasi Potensi Bencana 2025

1 minggu, 6 hari yang lalu
26 kali dibaca

Camat Purworejo, Kasus DBD Tertinggi, Lakukan Pencegahan Melalui Gerakan Masyarakat (PSN)

1 minggu, 6 hari yang lalu
40 kali dibaca