Headline Kabupaten Samosir Sumatera Utara

Polemik Pemilihan Kepala Desa di Samosir

BERITAOPINI.ID, SAMOSIR | Desa Lumban Pinggol di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir tengah mengalami polemik dalam proses pemilihan kepala desa pengganti. Badan Permusyawarahan Desa (BPD) telah membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) pada Januari 2023, namun proses pembentukan P2KD itu diprotes oleh warga desa Lumban Pinggol karena tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah.

“Kami tidak terima dengan proses pemilihan kepala desa baru yang hanya melibatkan perangkat desa saja, tanpa melibatkan tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya seperti yang diwajibkan dalam Permendagri No 110 Tahun 2016,” ujar Cando Sitanggang, salah satu warga Desa Lumban Pinggol yang ikut memprotes proses pemilihan tersebut.

Warga Desa Lumban Pinggol meminta supaya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memperhatikan ketentraman dan hubungan antar warga dalam proses pemilihan kepala desa. Sangat tidak tepat BPD melakukan pemilihan kepala desa tanpa musyawarah dengan masyarat. Karena tidak mungkin masyarakat bisa menerima seorang menjadi kepala desa di desanya sendiri tanpa mengenal latar belakangnya.

Karena itu menurut warga, jika pemilihan dipaksakan dapat merusak tatanan sosial masyarakat dan adat di Desa Lumban Pinggol serta bisa menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah Desa, Kecamatan, dan Kabupaten.

Poltak Sitanggang menambahkan bahwa meskipun kepala desa yang akan dipilih adalah pengganti antar waktu, tugas dan fungsinya tetap sama seperti kepala yang dipilih langsung oleh rakyat. Kalaupun saat ini kepala desa pengganti dipilih oleh BPD tetapi dalam prosesnya harus melibatkan masyarakat. Karena itulah Poltak mengatakan pembentukan P2KD harus melalui rapat musyawarah desa. Yang namanya musyawarah harus ada unsur masyarakat.

“Jadi, kalau hanya perangkat desa yang melakukan rapat, itu namanya bukan rapat musyawarah. Itu hanya rapat perangkat desa,” kata Poltak Sitanggang.

Oleh karena itu, Poltak Sitanggang mengatakan tahapan pemilihan diulang dari awal, dilakukan sesuai aturan yang sebenarnya. Dan jika tidak bisa lebih baik dibatalkan saja, BPD dan perangkat desa perlu belajar lebih banyak lagi tentang pentingnya “musyawarah dan perwakilan” sebagaimana tertuang dalam dasar negara Republik Indonesia yaitu Pancasila pada sila yang keempat.

Tentang pemilihan kepala desa pengganti antar waktu di Desa Lumban Pinggol menjadi topik yang diperbincangkan warga setiap hari. Baik di kedai, di acara pesta juga antar tetangga. Masyarakat yang menolak pemilihan oleh BPD pun semakin bertambah.

Hingga pada 25 April 2023, warga Desa Lumban Pinggol memajang baliho di desa itu berisi tulisan pernyataan tidak terima atas pembentukan P2KD yang hanya terdiri dari perangkat desa serta pemilihannya tidak berdasarkan musyawarah dengan masyarakat. Dalam spanduk itu juga disampaikan, jika dipaksakan maka pemilihan kepala desa oleh BPD bisa menimbulkan konflik di Desa Lumban Pinggol.

Sementara itu, penjabat Kepala Desa Lumban Pinggol, Sangkap Ciboro, membenarkan bahwa proses pemilihan Kepala Desa sedang berlangsung dan tiga orang calon sudah mendaftar. (Hayun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *