Headline Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat

Polres Bengkayang Press Release Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

BERITAOPINI.ID, BENGKAYANG KALIMANTAN BARAT | Kabagops Polres Bengkayang AKP Jami’ad memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, Rabu (24/5/23) pagi.

Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. melalui Kabagops membenarkan informasi tersebut, ia mengatakan penangkapan AS (42) ini dilakukan pada Rabu (5/4), setelah orang tua korban melaporkan ke Pihak Polres Bengkayang.

“Tersangka yang diamankan berinisial AS (42) terkait tindak pidana pelecehan terhadap anak berinisial HS (17) yang dilakukan disalah satu kos di Kecamatan Bengkayang. Saat ini tersangka diamankan di Polres Bengkayang dan sudah tahap 1,” sampai Kabagops.

Adapun aksi tidak terpuji yang dilakukan tersangka ini mulai terkuak saat teman korban menyampaikan ke orangtua korban dan kemudian orang tua korban melaporkan ke pihak Polres Bengkayang.

Kemudian Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU Andika Wahyu Utomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menambahkan bahwa aksi tersangka dilakukan pada bulan Oktober 2022 dan korban baru berani menceritakan ke orangtuanya pada Maret 2023.

“Menurut pengakuan korban, dirinya baru beberapa bulan mengenal AS. Bermula dari korban sering mengalami sakit seperti kesurupan sehingga korban diobati oleh AS,” ujar Andika.

“Untuk kejadiannya dilakukan tersangka saat korban berada di kamar kosnya, kemudian AS mengetuk pintu kamar korban dan memaksa untuk masuk. Adapun pada saat itu pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” tambah Andika.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Untuk diketahui, mengenai kasus ini pada Senin (8/5/23) hingga Senin (15/5/23) telah digelar sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkayang yang mana pihak tersangka sebagai Pemohon dan Polres Bengkayang sebagai Termohon. Adapun hasil putusan Sidang Praperadilan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil. (Daniel)

429 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *