BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH | Tak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Prabumulih dapat meringkus pelaku pembunuhan terhadap Dafi yang belakangan diketahui memiliki nama lengkap Muamar Khadafi (23) warga Jl. Sakura Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Penemuan jasad Dafi menggegerkan masyarakat kota Prabumulih khususnya warga Jl Bima Taman Baka Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Saat ditemukan jasad Dafi sudah meninggal dunia tanpa identitas dan terdapat bercak darah.
Informasi dihimpun dari Press Release Polres Prabumulih, Selasa (7/3/23) menurut pengakuan pelaku. Awalnya korban bersama 4 temannya datang ke rumah pelaku Helga Sulaiman (22) warga lokasi penemuan jasad Dafi. Korban datang dengan membawa 3 tabung Gas LPG, namun korban tolak lalu diusir oleh pelaku karena pelaku menduga korban membawa hasil curian kerumahnya. Terjadilah Cekcok antara pelaku dan korban, lalu pelaku menyuruh korban dan teman-temannya untuk pergi. Namun korban dan teman-temannya malah melawan, pelaku kesal dan langsung mengambil pisau dan menusukan ke 2 korban. Sementara 3 temannya yang lain kabur menyelamatan diri.
Dalam peristiwa ini ada 2 korban yakni Muamar Khadafi (23) kondisi MD (Meninggal Dunia) dan Johan (21) warga Jalan Pranasip Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara kondisi luka berat.
Pelaku, korban beserta teman-temannya merupakan teman saling mengenal. Menurut penuturan pelaku ia sering diajak oleh korban dan teman-temannya, “Cari Lokak” atau istilah mereka maling. Namun pelaku tidak mau lagi ikut-ikutan.
“Aku marah bae, sangkan dak galak lagi nak mak itu makitu tuh maksud aku tuh, jauh-jauh ke bae men dio ado lokak mak itu tuh, jauh-jauhkan bae kan jangan dirumah aku, dak lemak tetanggo aku banyak omongan, ” akunya ketika ditanya Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatres, AKP Alita Firman SH MH dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH, Selasa siang.
Ketika melakukan press release, kata Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH mengapresiasi kerja jajarannya Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih bersama Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat dan Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus penusukan sempat menghebohkan masyarakat Kota Nanas ini di bawah 8 jam.
“Pelaku ini, sempat kabur usai kejadian menyelamatkan diri. Tetapi, berkat informasi dan bantuan masyarakat. Pelaku HS, akhirnya bisa ditangkap di rumah kakeknya oleh Tim Gabungan Polres Prabumulih, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” jelas Witdiardi.
Mantan Kapolres Mukomuko menjelaskan, kalau motif pelaku kesal terhadap para korban, karena mengajaknya berbuat kejahatan. Tetapi, pelaku menolak dan dilakukan pemaksaan.
“Pengakuan HS, ia diajak berbuat kejahatan menolak dan dipaksa itu menjadi pemicu hingga pelaku kesal dan mencabut pisau. Dan, menusukkannya kepada para korban. 1 MD, 1 luka tusuk, dan 3 kabur melarikan diri,” beber Mantan Korspripim Kapolda Bengkulu ini.
Akibat perbuatannya, kata Mantan Jatanras Polda Bengkulu ini, pelaku HS diancam Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Terancam 15 tahun, kasusnya masih terus didalami. Dan, pemeriksaan saksi terus kita lakukan,” pungkasnya