Polres Purworejo Tangkap Pasangan Pelaku Pencurian Pemberatan, Diancam Hukuman 7 tahun

BERITAOPINI.ID | Jawa Tengah | Kabupaten Purworejo | 29-01-2025

Dua pelaku berinisial “P” (32), pria warga Kutoarjo Kabupaten Purworejo dan “RP” (20) perempuan warga Banyuurip Kabupaten Purworejo, berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Purworejo di wilayah Candisari, Banyuurip.

Para pelaku diketahui sebagai pasangan tanpa status, tinggal satu kamar di sebuah tempat kost di daerah Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Dua pelaku tersebut tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sejumlah warung makan dan toko kelontong di Kabupaten Purworejo.

"Salah satu aksi pelaku terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di warung kupat tahu dan nasi goreng milik Sdri. Enik (54), yang berlokasi di Jl. Tentara Pelajar 181, Dusun Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo," ungkap Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP. Catur Agus Y.P., S.H., M.H., Selasa, (28-1-2025).

AKP Agus mengatakan bahwa pelaku P bertindak sebagai eksekutor dengan masuk ke dalam warung untuk mencuri, sementara pelaku RP berperan sebagai joki yang menjemput dan mengantar P.

Namun, aksi mereka berakhir saat pelaku P tertangkap tangan oleh warga sekitar yang memergokinya sedang beraksi. Warga kemudian menyerahkannya ke Polres Purworejo.

Sementara itu, pelaku RP sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Purworejo di wilayah Candisari, Banyuurip, pada sore harinya.

AKP Agus menambahkan bahwa dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa kedua tersangka telah melakukan pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP), antara lain:
1. Warung kupat tahu dan nasi goreng milik Sdri. Enik di Banyuurip (percobaan pencurian).
2. Warung kelontong di Desa Seren, Gebang, dengan hasil dua botol bensin.
3. Warung kelontong depan Perumahan Pagak, Banyuurip, dengan hasil dua minyak goreng dan satu timbangan digital.
4. Warung makan di depan Perumahan Pagak, Banyuurip, dengan hasil satu kipas angin duduk dan satu kompor gas.
5. Kontainer kuliner di Kelurahan Meranti, Purworejo, dengan hasil satu kipas angin.
6. Warung kelontong di Desa Sidarum, Kutoarjo, dengan hasil satu slop rokok dan satu tabung gas 3 kg.
7. Warung kelontong di Desa Seboro Krapyak, Banyuurip, dengan hasil dua tabung gas 3 kg dan dua renteng kopi sachet.
8. Gerobak angkringan di depan Terminal Kutoarjo dengan hasil dua renteng kopi sachet.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gunting pemotong, kancingan gembok yang telah rusak, pecahan dinding GRC, dan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AA 3891 V yang digunakan sebagai sarana kejahatan," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penyidik juga menggunakan metode splitsing untuk memastikan efek hukum yang maksimal bagi para pelaku.

“Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mendapati tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Kasat Reskrim. (Ariyanti)

Paguyuban Alumni SMAN 1 Purworejo Muda Ganesha Melakukan Penghijauan Tanaman Buah, di Desa Semagung

3 hari, 9 jam yang lalu
31 kali dibaca

Meriah, Pemkab Purworejo Bakal Gelar Sejumlah Kegiatan Peringatan Hari Jadi Purworejo ke 194

5 hari, 6 jam yang lalu
27 kali dibaca

DPRD Provinsi Jateng Adakan Sosialisasi Media Tradisional Dengan Tarian Khas Purworejo Dolalak

5 hari, 12 jam yang lalu
48 kali dibaca

PDAM Purworejo Siapkan Launching 5596 Sambungan Air Bersih Untuk 5 Kecamatan

6 hari, 15 jam yang lalu
30 kali dibaca

Polres Purworejo Tangkap Pasangan Pelaku Pencurian Pemberatan, Diancam Hukuman 7 tahun

1 minggu, 1 hari yang lalu
44 kali dibaca

Konkab PGRI: Irianto Gunawan Terpilih Kembali Melanjutkan Kepimpinan Ketua PGRI periode 2020-2025

1 minggu, 3 hari yang lalu
41 kali dibaca

Meresahkan Warga, Akhirnya Dua Pelaku pencurian dengan Pemberatan Diringkus Tim Gabungan Opsnal Resmob Polres Prabumulih dan Polsek Lembak

5 hari, 15 jam yang lalu
34 kali dibaca

Sat Reskrim Polres Prabumulih Menangkap Perempuan Mengaku Sales Dealer Sepeda Motor Prabumulih, Aksi Penipuan Dengan Modus Menawarkan Kredit

5 hari, 21 jam yang lalu
65 kali dibaca

Pencurian Sawit PT Bumi Sawit Permai (BSP) Melibatkan Orang Dalam dan Berperan Sebagai Pengawal Truk Pengiriman Hasil Pencurian

6 hari, 3 jam yang lalu
62 kali dibaca

Harga IPhone 13 Pro Max Lebih Murah dari Pasaran di Kota Prabumulih, HP yang Dijanjikan Tak Kunjung Datang Setelah Membayar 8 Juta Rupiah

6 hari, 8 jam yang lalu
35 kali dibaca

Truk Mengangkut Sawit yang diduga Hasil Curian dari BSP Berhasil Dihentikan Jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT)

6 hari, 21 jam yang lalu
46 kali dibaca

Dewa Judi Capjikia Solo Ditangkap Polisi

1 minggu, 1 hari yang lalu
39 kali dibaca

Sat Reskrim Polres Prabumulih Menangkap Perempuan Mengaku Sales Dealer Sepeda Motor Prabumulih, Aksi Penipuan Dengan Modus Menawarkan Kredit

5 hari, 21 jam yang lalu
65 kali dibaca

Pencurian Sawit PT Bumi Sawit Permai (BSP) Melibatkan Orang Dalam dan Berperan Sebagai Pengawal Truk Pengiriman Hasil Pencurian

6 hari, 3 jam yang lalu
62 kali dibaca

Korban Pemalsuan Tanda Tangan, Roestiana Mencari Keadilan: Kajari Solo Bungkam Atas Kasus TPPU

6 hari, 3 jam yang lalu
40 kali dibaca

Harga IPhone 13 Pro Max Lebih Murah dari Pasaran di Kota Prabumulih, HP yang Dijanjikan Tak Kunjung Datang Setelah Membayar 8 Juta Rupiah

6 hari, 8 jam yang lalu
35 kali dibaca

Kasus Kekerasan Seksual di NTT Harus Segera Diselesaikan, Aksi Demonstrasi: Tuntutan LMND Kupang

6 hari, 9 jam yang lalu
384 kali dibaca

Truk Mengangkut Sawit yang diduga Hasil Curian dari BSP Berhasil Dihentikan Jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT)

6 hari, 21 jam yang lalu
46 kali dibaca