BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH | Hasil penelusuran awak media setidaknya ada 2 laporan dugaan kasus penipuan yang dilakukan PR. Kini PR telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan diburu Tim Gurita Polres Prabumulih.
Korbannya pertama, FI sesama pemborong yang dijanjikan pekerjaan di PT SM menyetorkan uang Rp 505 juta. Kedua korbannya RM dijanjikan pekerjaan di PT MHP menyetor uang Rp 198 juta.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dibincangi awak media melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH membenarkan hal itu.
“Iya, kasus penipuan dilakukan PR tengah kita dalami dan kembangkan. Sekarang ini, kita tengah memburu keberadaan PR informasi dihimpun tengah bersembunyi,” ujar Alita sapaan akrabnya yang mengatakan, setidaknya di Polres Prabumulih ada 2 laporan melibatkan pelaku PR
Pihaknya telah menerjunkan, Tim Gurita Polres Prabumulih guna memburu keberadaan pelaku dan menangkapnya sehingga bisa menuntaskan kasus ini.
“Korbannya, kita dapat informasi tidak hanya di Prabumulih saja. Ada di Palembang, OKI, dan lainnya. Kasus penipuan ini, masih terus kita lidik dan anggota tengah bekerja,” ungkapnya.
Dirinya tidak menampik, kalau PR telah ditetapkan sebagai DPO. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa memberikan informasi kepada pihaknya. “Guna memudahkan pengungkapan kasus penipuan yang dilakukannya,” tukasnya.
Pelaku sendiri, ujarnya jika tertangkap dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (Aris)
27 Comments