BERITAOPINI.ID, WAJO | Menanggapi maraknya aktivitas Partai Politik yang mengarah pada kegiatan kampanye sebelum adanya ketetapan waktu dan jadwal dari KPU, Bawaslu Kabupaten Wajo layangkan surat imbauan ke seluruh Partai Politik peserta pemilu Se-Kabupaten Wajo. Kamis (9/3/2023)
Heriyanto Koordiv Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Wajo menyampaikan agar Partai Politik menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas yang mengarah pada kegiatan kampanye.
“Pasca penetapan parpol peserta Pemilu 14 Desember 2022 kemarin, kiranya teman-teman partai politik peserta pemilu 2024 dapat menahan diri untuk tidak membuat aktifitas yang mengarah kepada kegiatan kampanye. Masa kampanye kan masih jauh, kalau dilakukan dari sekarang maka potensi menjadi pelanggaran pidana pemilu kalau itu terbukti pelanggarannya,” ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut.
“Mari taat aturan, tahapan itu diatur khusus melalui PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024,” tambahnya.
Dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 492 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah). (Andi. Y)