Residivis Kembali Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

BERITAOPINI.ID | Sumatera Selatan | Kota Prabumulih | 08-01-2025

Ripo Wihardo (37), warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, kembali berurusan dengan hukum setelah diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih atas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (6-1-2025) sekitar pukul 15.10 WIB di Jalan Alipatan RT. 03.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa aktivitas peredaran narkoba sering terjadi di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si. menyebutkan saat setelah pihaknya mendapatkan laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ripo saat sedang melakukan transaksi.

"Saat kami tiba, tersangka mencoba melarikan diri ke sebuah rumah kosong dan membuang dua paket sabu, namun berhasil kami tangkap, "ungkap AKP Jonson.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang sabu seberat 1,04 gram dan satu paket kecil seberat 0,17 gram yang dibungkus plastik klip bening.

Dalam interogasi, Ripo mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang bernama Kadit (DPO). Dia berencana mengedarkan sabu tersebut di wilayah Prabumulih.

Ripo kini harus kembali berhadapan dengan jeratan hukum, dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia bersama barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menambah catatan hitam Ripo yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus serupa. (*)