Ritual Balala/Pantakng Nagari Dimulai Hari ini, Berikut Sejumlah Larangan Selama Ritual Balala

Ritual Balala/Pantakng Nagari Dimulai Hari ini, Berikut Sejumlah Larangan Selama Ritual Balala

BERITAOPINI.ID, LANDAK KALIMANTAN BARAT | Ritual Balala’/Pantakng Nagari akan digelar mulai Jumat (26/5) pukul 18.00 WIB hingga Sabtu (27/5) pukul 18.00 WIB.

Apa itu Balala ? Balala merupakan Ritual adat Dayak sub suku Kanayatn sesudah masa panen, dan akan memulai kembali aktivitas bahuma atau berladang. Hal tersebut bertujuan untuk membersihkan situasi alam semesta, agar aktivitas pertanian mendapatkan hasil yang maksimal.

Balala merupakan salah satu bagian dari tatanan adat budaya Suku Dayak, sub suku Dayak Kanayatn. Balala bisa berarti berpantang, baik dalam hal perbuatan dan pekerjaan. Selain itu, makan dan minum tetap diperbolehkan di dalam rumah masing-masing.

Meski begitu, terdapat pengecualian bagi para tenaga medis di Puskesmas dan Rumah Sakit dan Kepolisian serta TNI. Mereka dapat menjalankan aktivitas pelayanan publik seperti biasa. Begitu juga dengan warga dari luar Kabupaten atau binua yang hendak melintas. Masyarakat dapat leluasa melintas di daerah yang menggelar Balala’. Dengan catatan warga tidak dapat singgah di desa atau wilayah yang sedang menjalankan ritual adat tersebut, terkecuali dalam kedaan darurat.

Ketua DAD Kabupaten Landak Heri Saman mengimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten landak untuk mengikuti dan mentaati pelaksanaan Balala/Pantakng Nagari serentak ditiga kabupaten tersebut.

“Saya harap kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Landak untuk menghormati dan mentaati pelaksanaan balala pantakng nagari tersebut,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pelaksanaan Balala/Pantakng Nagari berdasarkan kesepakatan Bahaupm (musyawarah) antara DAD (Dewan Adat Dayak) Kabupaten Landak, DAD (Dewan Adat Dayak) Kabupaten Mempawah dan DAD (Dewan Adat Dayak) Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 26 April 2023 di Rumah Radakng Aya’ Landak.

Sejumlah pantangan yang tidak boleh dilakukan yakni, Tidak Melayuk (tidak menebang/memotong/memetik tumbuh-tumbuhan), Tidak Nariu/Teriu/Berteriak/Ribut, termasuk membunyikan musik dengan suara keras, Tidak membunuh/menyembelih/jagal hewan ternak/peliharaan ataupun hewan liar, Tidak membakar/memanggang hewan temak/peliharaan ataupun hewan liar, Tidak menumbuk/menggiling padi dengan mesin giling, Tidak memasak barang Nayo seperti Nangka, Petai, Jengkol, Rebung.

elanjutnya tidak menerima tamu dari luar ataupun bertamu yang sifatnya bukan warga sekitar. Serta tidak menerima pemberian barang dalam bentuk apapun dari orang lain/tetangga/keluarga. Bagi orang yang melanggar Pantang Tutup-Buka Tahun akan diberlakukan Sanksi Adat sesuai dengan jenis pelanggarannya (Sanksi Adat Menyesuaikan).

“Semoga pelaksanaannya nanti dapat berjalan dengan baik, kondusif dan saling toleransi, dan semua masyarakat di Kabupaten Landak,” tutup Heri Saman. (Fikri)