Sat Reskrim Polres Prabumulih Menangkap Perempuan Mengaku Sales Dealer Sepeda Motor Prabumulih, Aksi Penipuan Dengan Modus Menawarkan Kredit

BERITAOPINI.ID | Sumatera Selatan | Kota Prabumulih | 31-01-2025

Kasus penipuan dengan modus kredit motor akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih.
Pelaku yang diketahui bernama Dwi Anggraini (33), seorang karyawan swasta yang beralamat di Jl. Bukit Barisan, Gang Kelekar III, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, telah diamankan setelah terbukti menipu korban dengan berpura-pura sebagai sales motor.

Kasus ini terjadi pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 09.56 WIB, di Dealer Honda MPM (Mitra Pinasthika Mustika) Motor, Jalan Jenderal Sudirman No.07, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.

Pelaku Dwi Anggraini meyakinkan korban Yessa Rosa Azima (19), seorang mahasiswi asal Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, bahwa dirinya adalah sales resmi dari dealer tersebut.

Dengan dalih menawarkan program kredit motor, korban diminta untuk mentransfer uang muka sebesar Rp 5.000.000 ke rekening yang diberikan pelaku.

Pelaku menjanjikan bahwa motor akan dikirim keesokan harinya, namun setelah ditunggu, unit yang dijanjikan tidak kunjung datang.

Korban yang merasa tertipu mencoba menghubungi pelaku, tetapi pelaku mulai menghindar dan sulit dihubungi.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 339 / X / 2024 / SPKT / RES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL pada 3 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih diisi oleh AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, setelah pihaknya menerima laporan, tim penyidik Sat Reskrim Polres Prabumulih segera melakukan penyelidikan dan melayangkan Surat Panggilan Tersangka kepada pelaku.

Dwi Anggraini akhirnya memenuhi panggilan dan datang ke Ruang Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah diperiksa, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan di Polres Prabumulih.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu, 1 lembar rekening koran Bank BCA atas nama korban dengan nomor rekening 6345005866, 1 screenshot bukti transfer Mobile Banking BCA sebesar Rp 5.000.000., dan 1 screenshot percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.

"Atas perbuatannya, Dwi Anggraini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," tukasnya. (*)

Meresahkan Warga, Akhirnya Dua Pelaku pencurian dengan Pemberatan Diringkus Tim Gabungan Opsnal Resmob Polres Prabumulih dan Polsek Lembak

5 hari, 15 jam yang lalu
34 kali dibaca

Peningkatan Kinerja POLRI dan Penyegaran Organisasi, Polres Prabumulih Melakukan Rotasi Jabatan, Sertijab Dipimpin Langsung Kapolres Prabumulih

4 hari, 12 jam yang lalu
37 kali dibaca

Sat Reskrim Polres Prabumulih Menangkap Perempuan Mengaku Sales Dealer Sepeda Motor Prabumulih, Aksi Penipuan Dengan Modus Menawarkan Kredit

5 hari, 21 jam yang lalu
65 kali dibaca

Pencurian Sawit PT Bumi Sawit Permai (BSP) Melibatkan Orang Dalam dan Berperan Sebagai Pengawal Truk Pengiriman Hasil Pencurian

6 hari, 3 jam yang lalu
62 kali dibaca

Harga IPhone 13 Pro Max Lebih Murah dari Pasaran di Kota Prabumulih, HP yang Dijanjikan Tak Kunjung Datang Setelah Membayar 8 Juta Rupiah

6 hari, 8 jam yang lalu
35 kali dibaca

Truk Mengangkut Sawit yang diduga Hasil Curian dari BSP Berhasil Dihentikan Jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT)

6 hari, 21 jam yang lalu
46 kali dibaca

Meresahkan Warga, Akhirnya Dua Pelaku pencurian dengan Pemberatan Diringkus Tim Gabungan Opsnal Resmob Polres Prabumulih dan Polsek Lembak

5 hari, 15 jam yang lalu
34 kali dibaca

Sat Reskrim Polres Prabumulih Menangkap Perempuan Mengaku Sales Dealer Sepeda Motor Prabumulih, Aksi Penipuan Dengan Modus Menawarkan Kredit

5 hari, 21 jam yang lalu
65 kali dibaca

Pencurian Sawit PT Bumi Sawit Permai (BSP) Melibatkan Orang Dalam dan Berperan Sebagai Pengawal Truk Pengiriman Hasil Pencurian

6 hari, 3 jam yang lalu
62 kali dibaca

Harga IPhone 13 Pro Max Lebih Murah dari Pasaran di Kota Prabumulih, HP yang Dijanjikan Tak Kunjung Datang Setelah Membayar 8 Juta Rupiah

6 hari, 8 jam yang lalu
35 kali dibaca

Truk Mengangkut Sawit yang diduga Hasil Curian dari BSP Berhasil Dihentikan Jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT)

6 hari, 21 jam yang lalu
46 kali dibaca

Dewa Judi Capjikia Solo Ditangkap Polisi

1 minggu, 1 hari yang lalu
39 kali dibaca

Sat Reskrim Polres Prabumulih Menangkap Perempuan Mengaku Sales Dealer Sepeda Motor Prabumulih, Aksi Penipuan Dengan Modus Menawarkan Kredit

5 hari, 21 jam yang lalu
65 kali dibaca

Pencurian Sawit PT Bumi Sawit Permai (BSP) Melibatkan Orang Dalam dan Berperan Sebagai Pengawal Truk Pengiriman Hasil Pencurian

6 hari, 3 jam yang lalu
62 kali dibaca

Korban Pemalsuan Tanda Tangan, Roestiana Mencari Keadilan: Kajari Solo Bungkam Atas Kasus TPPU

6 hari, 3 jam yang lalu
40 kali dibaca

Harga IPhone 13 Pro Max Lebih Murah dari Pasaran di Kota Prabumulih, HP yang Dijanjikan Tak Kunjung Datang Setelah Membayar 8 Juta Rupiah

6 hari, 8 jam yang lalu
35 kali dibaca

Kasus Kekerasan Seksual di NTT Harus Segera Diselesaikan, Aksi Demonstrasi: Tuntutan LMND Kupang

6 hari, 9 jam yang lalu
384 kali dibaca

Truk Mengangkut Sawit yang diduga Hasil Curian dari BSP Berhasil Dihentikan Jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT)

6 hari, 21 jam yang lalu
46 kali dibaca