Heboh atas pembuangan sampah asal Yogyakarta ke Desa Geparang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, Jumat (10-1-2025) dini hari. Sampah tersebut menyebabkan bau tidak sedap, hingga warga sekitar mengeluh keberatan.
Joko Ari Santoso Penyidik PNS (PPNS) Satpol PP Purworejo membenarkan kejadian tersebut.
"Kami mendapat laporan pada Jumat, (10-1-2025) dini hari atas kedatangan sampah asal Yogyakarta ke Desa Geparang. Kami langsung cek ke lokasi yang sebelumnya sudah lapor ke Polsek Purwodadi terlebih dahulu. Kami melihat banyak tumpukan sampah terkena hujan dan bau menyengat, karena dini hari kami belum bisa memintai keterangan," ungkap Joko Ari Santoso di dampingi Wiworo Penegakan Perda dan Perundangan Satpol PP di Kantor Satpol PP Purworejo.
Joko mengatakan, dia mendatangi Kades setempat untuk memberikan panggilan mewakili pemilik tanah, karena kebetulan pemilik tanah tersebut sedang ada acara. Dan Kades bersedia datang untuk dimintai keterangan perihal sampah tersebut.
"Kita (Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup/LH Purworejo) menyambangi rumah Pak Sutata (perantara antara pemilik lahan dan pembuang sampah asal Yogyakarta), untuk meminta keterangan. Sebenarnya tujuan dari sampah tersebut untuk memperdayakan warga sekitar, karena dari hasil sampah bisa dipilah-pilah yang organik maupun an organik . Namun permasalahannya pemilik lahan tidak meminta izin untuk kegiatan tersebut." ungkap Joko di Kantor Satpol PP Purworejo, Selasa (14-1-2025).
Dia menambahkan kalau benar kegiatan tersebut untuk daur ulang sampah dan berijin, Kabid sampah LH Purworejo bisa memfasilitasi bantuan dana dari Provinsi Jawa Tengah.
"Saya menghimbau kepada Kades Geparang untuk menghentikan kegiatan tersebut dan membuat surat pernyataan bahwa sampah harus dikembalikan ke asalnya. Namun jika tidak mampu mengembalikan ke asalnya, silahkan berkoordinasi dengan LH," jelasnya.
Joko juga menyebut pembuangan sampah tanpa izin melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo, tetapi belum ada sangsi atas pelanggaran dari Perda tersebut.
"Apabila ada warga yang terkena dampak penyakit akibat tumpukan sampah itu, pemilik lahan bisa terkena ganti rugi, namun nominalnya belum diatur. Tetapi sampai saat ini belum ada dampak timbulnya penyakit dari sampah tersebut, warga hanya mengeluhkan bau tak sedap."tutupnya. (Ariyanti)