BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH | Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus satu keluarga tersangka peredaran gelap narkoba, yakni ZL (Isti), Ad (Suami) dan MD (Anak), Minggu (26/2/23). Ketiga tersangka di tangkap di kediamannya yang beralamat di Jl. Sepatu Gang Rambai No. 53 RT. 001 RW.001 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih sekitar Pukul 22.40 WIB.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH didamping oleh Kasatres Narkoba AKP Heri SH MH dan Kasi Humas AKP Sri Djumiati SH saat Press Release di Mapolres Prabumulih menyebut penangkapan tersebut berawal dari Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke nomor Bantuan Polisi Polda Sumsel.
Dari ketiga tersangka turut diamankan barang bukti 28 paket narkoba jenis sabu seberat 4,63 gram, 1 buah plastik klip bening, 1 buah botol plastik warna putih, 1 buah sobekan asoy plastik warna hitam, 1 buah sobekan asoy warna biru, 1 buah pirek kaca berisikan sabu seberat 2.84 gram, 6 plastik bening sisa pemakaian, 1 perangkat alat hisap sabu (bong), 1 buah sekop platik warna putih, 1 buah kotak rokok gajah baru, 1 buah sobekan asoy warna hijau, 1 buah pirak kaca berisikan sabu seberat 0,52 gram, 1 buah sekop plastik warna biru, 1 buah sekop platik warna putih.
“Untuk tindak pidana yang disangkakan adalah penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pasal yang dilanggar adalah 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009,” ujar Witdiardi.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000.
Sementara itu Kasatres Narkoba AKP Heri SH MH menambahkan tersangka memang sudah menjadi Target Operasi (TO) sejak lama. Bahkan para pelaku ini memang sejak lama ketika ingin ditangkap selalu melakukan perlawanan termasuk penangkapan kali ini. Mereka menghalang-halangi petugas untuk melakukan penggeledahan.
Terakhir Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH mehimbau kepada masyarakat jika ada yang dicurigai terkait penyalahgunaan narkoba silahkan hubungin nomor bantuan polisi Polda Sumsel atau sampaikan kepada Personil Polres Prabumulih.
“Kami menghimbau kepada masyarakat bilamana ada yang dicurigai, ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika silahkan ke nomor bantuan polisi Polda Sumsel untuk menyampaikan informasi atau kepada personil Polres Prabumulih untuk ditindak lanjuti, ” himbaunya.