BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH- Polres Prabumulih melalui Unit Satres Narkoba amankan 2 tersangka kasus penyalagunaan narkoba, Selasa 31 Januari 2023. Kedua tersangka tersebut pertama Zulfajri tersangka pemakai narkoba lokasi TKP Jl. Rama Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur. Tersangka kedua Pengedar, Ari Purnawan alias Nawan TKP Jl. Raya Baturaja Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan.
Dalam keterangan persnya, Kamis (2/2/23) Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Waka Polres Kompol Ikrar Potawari SIK SH MSI MIK di dampingi Kasat Narkoba AKP Heri SH MH, Kasi Humas AKP Sri Djumiati SH beserta jajaran menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Sumatera Selatan.
Lalu pihaknya segera menindak lanjutinya laporan tersebut. Bersamaan dengan penangkapan tersebut juga ada transaksi barang haram dengan Tsk lain di TKP. Dengan menggunakan teknik-teknik yang ada dan penyelidikan serta dilakukan pengembangan sehingga bisa terungkap dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dari Tsk Zulfajri diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 0,25 gr, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street Putih Nopol BG 4904 CB. Kemudian dari Tsk Ari Purnawan diamankan uang sebesar Rp. 976.000, dan Uang Tunai Rp.100.000 sesuai dengan hasil identifikasi nomor seri uang hasil transaksi narkoba dari para tersangka tersebut.
Lebih lanjut ia mengatakan untuk kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana penjara dan atau Pidana peling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda kurang lebih Rp. 100.000.000.
Kompol Ikrar Potawari SIK SH MSI MIK juga menjelaskan, dalam proses penangkapan Tsk Nawan pihaknya mendapat perlawanan / penghadangan bahkan penyerangan menggunakan senjata tajam dari keluarga Nawan. Salah satu yang ikut menghalangi dan membahayakan petugas dengan senjata tajam sudah diamankan, dan akan dikenakan perkara tindak Pidana Umum.
“Perlu rekan-rekan media diketahui bahwa, proses penangkapan ini terjadi perlawanan atau penghadangan anggota kita di TKP, keluarga dari tersangka ini melakukan perlawanan sampai ada menggunakan senjata tajam, sehingga anggota kita memerlukan tenaga ekstra untuk melakukan pengungkapan kasus ini,” ujar Kompol Ikrar Potawari SIK SH MSI MIK
Melihat kondisi dan situasi yang seperti itu di TKP, tidak memungkinkan bagi pihaknya untuk melakukan pengeledahan. Namun pihaknya berjanji terkait kasus ini akan terus melakukan pengembangan. Sehingga akan terungkap, siapa bandar besarnya atau pemilik barang haram tersebut.
Dalam keterangannya juga, memang untuk Tsk Nawan ini sudah sejak lama susah untuk ditangkap dan selalu melakukan perlawanan dilokasi TKP tersebut. Baru Selasa (31/02/23) bisa dilakukan pengungkapan.
“Memang ini sudah sejak lama susah melakukan penangkapan di tempat tersebut, karena selalu melakukan perlawanan tadi malam baru bisa terungkap dan baru bisa dilakukan penegakan hukum dengan kerja ekstra anggota kita di lapangan, di bawah Pimpinan Kasat Narkoba sehingga kita temukan barang bukti berupa sabu dan uang hasil transaksi. Dari tahun 2018, karena ini masyarakat tetangga sudah resah, dari Dumas Polda kita tindak lanjuti kebetulan kita menemukan transaksinya, kemudian kita lakukan ungkap kasus pada malam itu, ” ujarnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Heri SH MH disela Pers Rilis saat mengintrogasi langsung Tsk Nawan dihadapan awak media. Tsk Nawan tidak mengakui bahwa sabu yang ia jual merupakan barang miliknya. Ia berdalih berang tersebut titipan dari temannya yang saat ini kata Nawan temannya tersebut sudah pergi.
Terakhir Kapolres Prabumulih melalui Waka Polres Prabumulih Kompol Ikrar Potawari SIK SH MSI MIK menghimbau.kepada masyarakat Kota Prabumulih untuk menghindari narkoba ataupun obat-obatan terlarang dan juga menjaga generasi muda harapan bangsa agar bisa terhindar dari barang haram tersebut.
“Baik dari Polres Prabumulih, kami menghimbau kepada warga masyarakat Kota Prabumulih menjaga generasi muda kita agar tidak terpengaruh atau apa bergantungan dengan narkotika maupun dengan obat-obatan terlarang. Jadi kami menghimbau bahwa generasi muda adalah generasi harapan bangsa yang masih perlu bimbingan dan arahan pengawasan orang tua agar didik, sehingga generasi muda kita tidak terlibat apalagi menjadi bandar narkoba karena sudah ada pelajar yang sudah dilakukan pengungkapan. Karenakan masih umur-umur produktif terlibat narkoba ini. Oleh karena itu diharapkan kepada seluruh masyarakat agar menghindari ataupun tidak mencoba-coba merasakan narkotika ataupun barang obat-obatan terlarang, ” himbaunya.