BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH SUMATERA SELATAN | Tindak lanjut Laporan Polisi (LP) atas nama pelapor wanita RM (42) terkait janji kerjasama pekerjaan dan ia telah menyerahkan uang sebagai modal kerja sebesar Rp. 198.000.000 pada pria Piki Ronald (41) tak kunjung ditetapi dan terealisasi.
Tersangka PR belum ada upaya mengembalikan uang milik RM, kini terus diburu Satreskrim Polres Prabumulih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Prabumulih IPTU Mas Suprayitno Raharjo STrk saat diwawancara awak media diruang kerjanya membenarkan hal itu, Jumat (26/5/2023).
“Laporan sudah lama kami terima, PR sudah kami tetapkan sebagai DPO terkait pasal 378 atau 372 tentang penipuan,” jelasnya.
Lebih dalam kata Alumni Akpol tahun 2017, pihaknya akan terus mengendus keberadaan pelaku dengan bantuan Polda Sumsel.
“Bantu support dan doa nya semoga tersangka PR segera kita tangkap. Informasi terbaru dimana saya belum satu bulan berdinas selaku kasat, ada juga LP terhadap PR di Polsek Prabumulih Timur dalam kasus serupa,” tutur Kasatreskrim Prabumulih.
Pelapor RM dikonfirmasi mengatakan aduan dirinya secara penuh dipercayakan pada pihak Polres Prabumulih untuk tindak lanjut hukum dalam perkara itu.
“Saya percayakan pada satreskrim polres prabumulih, semoga pelaku cepat tertangkap,” tungkasnya.