BERITAOPINI. ID, PRABUMULIH SUMSEL I Sebagai bentuk implementasi Hak Asasi Manusia, sebanyak 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Umat Buddha di Rutan Kelas IIB Prabumulih mendapatkan Remisi Khusus (RK) Keagamaan Hari Raya Waisak 2567 BE / 2023 Masehi.
Bertempat di Ruang Pelayanan Tahanan Rutan Prabumulih pada hari Minggu (04/06/2023) pelaksanaan pemberian remisi tersebut berlangsung dengan aman dan khidmat.
Kegiatan dilakukan dengan membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS-881.PK.05.04 TAHUN 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023 Dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.
SK Remisi Khusus Keagamaan Tahun 2023 diserahkan secara langsung oleh Kepala Rutan Prabumulih melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Efan Armen kepada 1 (satu) orang WBP Rutan Prabumulih dengan keterangan Remisi Khusus (RK) I.
Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap cita-cita perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari WBP.
Dengan remisi yang diberikan ini, Kepala Rutan berharap kepada seluruh WBP agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali. (Ril)