BERITAOPINI.ID, WAJO SULAWESI SELATAN | KPU Kabupaten Wajo resmi menetapkan sebanyak 15 partai politik (Parpol) yang menjadi peserta Pemilu tahun 2024, padahal di masa akhir penutupan pengajuan berkas bacaleg hanya diumumkan 14 partai yang bersyarat.
Terdapat penambahan satu parpol yakni Partai Buruh Wajo yang mendaftarkan berkas bacalegnya pada 17 Mei 2023.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Wajo Zainal Arifin, mengatakan bahwa penambahan parpol peserta pemilu telah disesuaikan dengan aturan yang merujuk pada surat KPU RI No. 495/PL.01.4-SD/05/2023, perihal pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota akibat kendala Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Ada surat KPU RI Nomor 495 yang menjadi rujukan kami untuk menerima pengajuan Partai Buruh, juga berdasarkan hasil konsultasi kami secara berkenjang kepada KPU Provinsi dan KPU RI.” ujar Zainal via _WhatsApp_ (23/05/23).
Berdasarkan surat dinas KPU RI yang dikeluarkan pada 17 Mei lalu dijelaskan bahwa KPU memberikan tanda penerimaan sementara terhadap pengajuan bakal calon dengan waktu tambahan paling lama 5 x 24 jam kepada sejumlah partai politik peserta pemilu 2024 yang mengalami terkendala akses buka Silon.
Sementara itu telah berlangsung kegiatan Konferensi Pers Partai Buruh di Kantor KPU Kabupaten Wajo, Rabu, 24 Mei. (A.Yaya)