Headline Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat

Sekda Ketapang Jadi Pembicara Seminar Nasional Pekan Gawai Dayak (PGD) Untuk Menjunjung Tinggi Tanah Dayak

BERITAOPINI.ID, KETAPANG KALIMANTAN BARAT | Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang bergelar Patih Jaga Pati Desa Sembilan Domong Sepuluh Kerajaan Hulu Aik, Raden Cendaga Pintu Bumi Jaga Banua, menjadi pembicara seminar nasional dalam rangka Pekan Gawai Dayak (PGD) ke-37 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Sekda dalam seminarnya mengatakan bahw Suku Dayak sendiri sudah menjadi penghuni asli Bumi Borneo yang sudah diketahui keberadaanya dari 40.000 tahun lalu. Keberadaan Suku Dayak sendiri sudah terbukti tidak dapat dipungkiri lagi dimana terdapat jejak arkeologi di Gua Nirah.

Sekda menjelaskan, tanah adat itu, ada tiga jenis yakni pertama, Tanah Colap torunt pusaka/hutan adat, adalah: gunung/ bukit yang berisi rima magong (hutan yang masih utuh) dan keramat padagi yang disepakati dan ditetapkan oleh masyarakat adat Dayak dan dimiliki secara komunal satu binua/wilayah adat yang fungsinya untuk melindungi kayu kayant (kayu), sebagai sumber mata air, tempat keramat padagi untuk kegiatan ritual adat Dayak dan menjadi lokasi kayu damar, gotah nyatoh. Kemudian kedua, tembawang buah janah/ kebun buah-buahan, artinya adalah kebun buah janah (buah-buahan yang kepemilikannya secara pribadi, keluarga atau komunal). Sebagai fungsi area kebun buah-buahan, kebun tengkang, kebun aren, tempat padagi, lokasi sampuatn palalaw (kayu madu) dan lokasi kayu damar gotah nyatoh. Ketiga, rumah magong bawang belukar/ lokasi berladang, adalah area yang dikhususkan untuk berladang dan berkebun. Sistem kepemilikan rumah magong bawas belukar secara pribadi, keluarga atau komunal.

Selain itu, ada lima unsur masyarakat hukum adat, yang dimiliki komunitas suku Dayak dan telah menyatu dalam segala aspek kehidupan dari adat, budaya, agama, norma, hukum adat dan tingkah laku. Kelima unsur tersebut disampaikan sekda berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan, minimal 5 unsur masyarakat hukum adat, antaranya lain:

1. Ada masyarakat yang warganya memiliki perasaan kelompok (in-group feeling).
2. Ada pranata pemerintahan adat.
3. Ada harta kekayaan dan/ atau benda-benda adat.
4. Ada perangkat norma hukum adat.
5. Khusus bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat teritorial juga terdapat unsur wilayah hukum adat tertentu.

Seminar Nasional Pekan Gawai Dayak ke-37 ini dihadiri lebih dari 200 orang, dari unsur multietnik, Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalbar, Balai KSDA Kementerian LH, elemen masyarakat, DAD, Ormas Dayak, OKP, peserta bujang dara, mahasiswa, tokoh adat dan LSM. (Irfan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *