Setelah Melewati Penyelidikan dan Terbukti Melakukan Penggelapan Uang Setoran, Seorang Pria Ditangkap Di Tempat Kerja

BERITAOPINI.ID | Sumatera Selatan | Kota Prabumulih | 29-01-2025

Seorang karyawan bernama Boppi Setiawan (25) warga Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Toko MR. DIY Citymall Prabumulih.

Menurut Informasi, Kasus ini terkuak bermula saat M. Agung Wahyudi, pelapor yang juga merupakan karyawan di toko tersebut mengecek email bukti setoran sales pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat dilakukan pengecekan, ia menemukan bahwa uang setoran yang diterima hanya sebesar Rp5.103.000, jauh di bawah jumlah yang seharusnya disetorkan oleh pelaku, yakni Rp32.850.000.

Selain itu, pelaku juga diduga telah mengambil uang modal perusahaan sebesar Rp2.000.000.

Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp29.750.000, sehingga pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Prabumulih berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2025/SPKT/POLRES PBM/POLDA SUMSEL tanggal 28 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan, S.H., M.H. mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan, ia langsung memerintahkan Kanit Pidsus dan anggota Piket Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini naik ke tahap penyidikan, dan Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi kerja, yakni MR. DIY Citymall Prabumulih, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, Bukti administrasi terkait setoran dan transaksi keuangan perusahaan, Slip gaji dan surat pernyataan tersangka yang mengakui penggunaan uang perusahaan dan Rekap resi penjualan dari kasir ke supervisor pada tanggal 25 Januari 2025, serta Satu unit handphone Samsung A11 warna hitam, satu buah kartu ATM Bank BCA dan Seragam dan ID card milik tersangka dari MR. DIY.

Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengancamnya dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

"Saat ini, kita masih terus mengembangkan kasus untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kejadian ini," ujar AKP Herli Setiawan. (*)

Meresahkan Warga, Akhirnya Dua Pelaku pencurian dengan Pemberatan Diringkus Tim Gabungan Opsnal Resmob Polres Prabumulih dan Polsek Lembak

5 hari, 18 jam yang lalu
34 kali dibaca

Peningkatan Kinerja POLRI dan Penyegaran Organisasi, Polres Prabumulih Melakukan Rotasi Jabatan, Sertijab Dipimpin Langsung Kapolres Prabumulih

4 hari, 15 jam yang lalu
40 kali dibaca

Sat Reskrim Polres Prabumulih Menangkap Perempuan Mengaku Sales Dealer Sepeda Motor Prabumulih, Aksi Penipuan Dengan Modus Menawarkan Kredit

6 hari yang lalu
65 kali dibaca

Pencurian Sawit PT Bumi Sawit Permai (BSP) Melibatkan Orang Dalam dan Berperan Sebagai Pengawal Truk Pengiriman Hasil Pencurian

6 hari, 6 jam yang lalu
63 kali dibaca

Harga IPhone 13 Pro Max Lebih Murah dari Pasaran di Kota Prabumulih, HP yang Dijanjikan Tak Kunjung Datang Setelah Membayar 8 Juta Rupiah

6 hari, 11 jam yang lalu
36 kali dibaca

Truk Mengangkut Sawit yang diduga Hasil Curian dari BSP Berhasil Dihentikan Jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT)

1 minggu yang lalu
47 kali dibaca

Korban Pemalsuan Tanda Tangan, Roestiana Mencari Keadilan: Kajari Solo Bungkam Atas Kasus TPPU

6 hari, 6 jam yang lalu
40 kali dibaca

Setelah Melewati Penyelidikan dan Terbukti Melakukan Penggelapan Uang Setoran, Seorang Pria Ditangkap Di Tempat Kerja

1 minggu yang lalu
33 kali dibaca

Polsek Prabumulih Mengungkap Kasus Penggelapan 20 Batang Besi Siku di Toko Indostel Jalan Lingkar Timur Gunung Ibul

2 minggu, 6 hari yang lalu
62 kali dibaca

Sat Reskrim Polres Prabumulih Menangkap Perempuan Mengaku Sales Dealer Sepeda Motor Prabumulih, Aksi Penipuan Dengan Modus Menawarkan Kredit

6 hari yang lalu
65 kali dibaca

Pencurian Sawit PT Bumi Sawit Permai (BSP) Melibatkan Orang Dalam dan Berperan Sebagai Pengawal Truk Pengiriman Hasil Pencurian

6 hari, 6 jam yang lalu
63 kali dibaca

Korban Pemalsuan Tanda Tangan, Roestiana Mencari Keadilan: Kajari Solo Bungkam Atas Kasus TPPU

6 hari, 6 jam yang lalu
40 kali dibaca

Harga IPhone 13 Pro Max Lebih Murah dari Pasaran di Kota Prabumulih, HP yang Dijanjikan Tak Kunjung Datang Setelah Membayar 8 Juta Rupiah

6 hari, 11 jam yang lalu
36 kali dibaca

Kasus Kekerasan Seksual di NTT Harus Segera Diselesaikan, Aksi Demonstrasi: Tuntutan LMND Kupang

6 hari, 12 jam yang lalu
384 kali dibaca

Truk Mengangkut Sawit yang diduga Hasil Curian dari BSP Berhasil Dihentikan Jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT)

1 minggu yang lalu
47 kali dibaca