Daerah Headline Kota Prabumulih Sosial dan Politik Sumatera Selatan

Sikapi Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh Prabumulih Ambil Sikap Tegas

BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH, SUMSEL- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan memobilisasi massa apabila Perppu tersebut tetap dijalankan.

Penerbitan Perppu Cipta Kerja menimbulkan gejolak di masyarakat. Gelombang penolakan terhadap isi Perppu juga datang dari Pengurus Partai Buruh Kota Prabumulih. Menurut Dedi Cahyadi, Sekretaris Partai Buruh Kota Prabumulih saat ditemui pada Rabu, 4 Desember 2023, penerbitan Perppu Cipta Kerja menimbulkan banyak persoalan baru bagi Kaum Buruh dan rakyat Indonesia yang tidak dilindungi. Menurutnya, seharusnya Pemerintah menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dengan memberikan jaminan kepastian bagi nasib dan masa depan seluruh rakyat. Bukan justru menghapus Jaminan Pendapatan, Jaminan Pekerjaan dan Kepastian Jaminan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“(Secara) tegas, kami buruh dan Partai Buruh Prabumulih menolak isi Perppu Cipta Kerja, karena tidak mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan, bahkan justru merampas hak dasar warga negara yang seharusnya diberikan perlindungan,” ungkap Dedi Cahyadi.

 

Partai Buruh Melaksanakan Mobilisasi Massa Menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022

Sembilan Poin Bermasalah Isi Perppu menurut Dedi Cahyadi sesuai dengan rumusan Partai Buruh Pusat:

  1. Pengaturan Upah Minimum
  2. Pengaturan Outsourcing
  3. Pengaturan Uang Pesangon
  4. Pengaturan Buruh Kontrak
  5. Pengaturan PHK
  6. Pengaturan TKA
  7. Pengaturan Sanksi Pidana
  8. Pengaturan Waktu Kerja
  9. Pengaturan Cuti

Sementara itu, Partai Buruh Kota Prabumulih menyatakan sikap sesuai Instruksi Partai Buruh Pusat terkait penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai berikut:

Partai Buruh setuju diterbitkannya Perppu (sebagai sebuah produk hukum), tetapi menolak isi dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Berikut penjelasannya:

Mahkamah Konstitusi (MK) memberi waktu dua tahun kepada pembuat Undang-Undang untuk melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law. Dalam hal ini, ada dua produk hukum untuk melakukan perubahan terhadap UU, pertama model Perppu dan kedua dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) DPR RI. Sebagai bagian dari revisi terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR sudah mengubah UU Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) yang intinya menjadikan UU PPP sebagai pintu masuk bagi Omnibus Law. Tidak hanya itu, upaya untuk mengagendakan pembahasan revisi UU Cipta Kerja sebagai salah satu prioritas di dalam Program Legisasi Nasional (Prolegnas) ini terlihat dari dibahasnya kembali Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR.

Partai Buruh melakukan perlawanan terhadap revisi UU PPP yang dijadikan pintu masuk dalam melegalkan Omnibus Law dan menjadi satu-satunya Partai Politik yang melakukan judicial review ke MK sebagai bentuk konsistensi klas pekerja dalam melawan Omnibus Law; Partai Buruh menolak UU Cipta Kerja dibahas kembali melalui Panja atau Pansus DPR, karena merasa pernah dikhianati DPR dan oleh karena itu Partai Buruh tidak percaya dengan DPR yang sekarang.

Lahirnya UU KUHP, UU PPSK dan UU KPK yang merugikan rakyat kecil semakin menebalkan rasa ketidakpercayaan tersebut. Buruh tidak ingin menjadi keledai yang masuk ke dalam lubang yang sama untuk kedua kalinya, karena itu menolak pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPR. Jika tidak dibahas di DPR, maka pilihannya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu);

Partai Buruh menilai keberadaan Perppu memenuhi syarat kegentingan yang memaksa yaitu terkait upah buruh 3 tahun berturut turut tidak naik, outsourcing menggurita, buruh mudah dipecat dengan pesangon yang rendah, kontrak kerja berulang kali, keberadaan bank tanah yang menghalangi reforma agraria, dan lain sebagainya. Partai Buruh tidak ingin melihat lebih banyak lagi korban yang berjatuhan akibat dari pelaksanaan Omnibus Law yang semakin barbar

Mengingat kegentingan memaksa yang dimaksud oleh buruh tersebut adalah terkait dengan semakin masifnya perampasan dan penindasan terhadap hak-hak rakyat kecil, maka Perppu yang dimaksud adalah Perppu yang ditujukan untuk mengembalikan hak-hak rakyat kecil yang dirampas tadi. Dalam bahasa yang mudah dipahami, mengambil contoh klaster ketenagakerjaan agar dikembalikan ke UU Nomor 13 Tahun 2003

Dengan demikian, jelas sikap Partai Buruh untuk memilih PERPPU daripada membahasnya kembali di Parlemen, hanyalah sebatas pada metode atau pilihan dalam mengevaluasi Omnibus Law UU Cipta Kerja, sedangkan substansi dari muatan atau isinya adalah untuk memastikan agar kegentingan yang memaksa sebagaimana dijelaskan dalam angka 8 tidak kembali terjadi.

Ketika kemudian Pemerintah menerbitkan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 yang secara substansi (isi materinya) tidak sesuai dengan yang diharapkan klas pekerja. Maka secara tegas Partai Buruh menolak Perppu Cipta Kerja tersebut. Sikap Partai Buruh untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak akan berubah. Atas dasar itulah kelas pekerja menghidupkan kembali Partai Buruh sebagai alat politik untuk membela kepentingan rakyat.

14 Januari 2023 Partai Buruh, Elemen Serikat – Federasi dan Konfederasi akan melakukan mobilisasi massa,” terang Sekretaris Partai Buruh Kota Prabumulih ini.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *