BERITAOPINI.ID, SINTANG KALIMANTAN BARAT | Pemerintah Kabupaten Sintang berusaha untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan hasil terbanyak diperoleh dari usaha-usaha seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air bawah tanah, sarang burung wallet, pajak mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan, Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. (BPHTB), dan lain-lain.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang Jhoni Sianturi sebelumnya mengatakan, “Pendapatan Kabupaten Sintang pada tahun 2023 telah meningkat sebesar 27% yang di peroleh dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air bawah tanah, sarang burung wallet, pajak mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan, Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Hingga total PAD saat ini sejumlah Rp 76,9 M,” Ujarnya (24/5/2023).
Strategi lainnya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Sintang yaitu dengan menerapkan system Tapping box yang sebelumnya telah di tetapkan di wilayah kabupaten ketapang dan terbukti efekfif meningkatkan PAD.
“Pemerintah Kabupaten Sintang seharusnya sudah menerapkan system Tapping Box untuk bisa mengawasi akivitas perdagangan yang berada di Kab.Sintang yang diletakan di beberapa restoran, perhotelan yang pada intinya diletakan di kasih yang memiliki wajib pajak, ” Ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Santosa. (Raihan)