BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH, SUMSEL- Buntut dari korban pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga Security PT. Tanjung Enim Lestari Pulp & Paper yang dipekerjakan melalui Subkontrak PT. Absolute Service SE hingga kini belum mendapatkan hak-haknya.
Dalam keterangannya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rambang Sakti, Novebri Pranseli yang didampingi Kuasa Hukumnya, Usman Firiansyah SH mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi kepada pihak kepolisian setempat.
“Sudah kami kirim, surat sudah masuk, kita sudah dapat tanda terima,” ujar Novebri saat gelar konferensi pers di Kantor Advokat Usman Firiansyah SH Prabumulih, Rabu Siang 4 Desember 2023.
Rencana Aksi ini akan dilakukan sebagai bentuk protes pihaknya kepada pihak perusahaan karena sudah beberapa kali tidak mendapatkan respon.
“Sampai sekarang belum ada ketegasan pelaksanaan hukum pidana ketenagakerjaan yang telah dikeluarkan oleh Kepala Disnaker dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan serta jajarannya,” ungkapnya.
Sementara itu menurut Kuasa Hukumnya, Usman Firiansyah SH menuturkan, terkait hal ini pihaknya juga meminta PT Absolute Service agar segera membayarkan kewajiban yang sudah putuskan dan dikeluarkan oleh Disnakertrans Pemprov Sumsel pada pertengahan Desember 2022 kemarin.
“Karena secara hukum pengajuan banding atau keberatan mereka diduga cacat hukum karena lewat waktu dan salah sasaran atau yang dituju. Semestinya ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, namun pihak PT Absolute mengajukan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumsel,” tutur pengacara yang juga Presidium CDOB (Calon Daerah Otonomi Baru) Rambang Lubai Lematang.
Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan lebih rinci tuntutan pihaknya kepada perusahaan terkait permasalahan ini sebagai berikut :
- Meminta PT. Absolute Service untuk membayar kewajiban yang sudah diputuskan oleh Kadisnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan, karena secara hukum pengajuan Banding atau Keberatan mereka melewati waktu dan salah sasaran yang seharusnya kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, tetapi Pihak PT. Absolute Service mengajukan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Selatan sehingga dinilai cacat hukum.
- Segera proses hukum Pidana Direktur Utama PT. Absolute Service dan pihak bertanggung jawab lainnya atas terjadinya tindak pidana ini.
- Selesaikan seluruh kewajiban terhadap hak- hak pekerja lain termasuk Hak Uang Lembur Ferdian Randi yang sudah diputuskan oleh Kadisnaker dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
- Apabila perusahaan ini terus beroperasi, akan timbul banyak potensi masalah karena dugaan pelanggaran lain, di antaranya pelanggaran jam lembur dan masalah hukum ketenagakerjaan lainnya. Berhubung akan banyak potensi masalah, lebih baik PT. Absolute Service segera keluar dari lokasi PT. Tanjung Enim Lestari Pulp & Paper.
- Meminta PT. Tanjung Enim Lestari Pulp & Paper untuk meninjau ulang keberadaan PT. Absolute Service sebagai subkontraknya.
“Apabila perusahaan ini (terus) lanjut, bakal banyak sekali potensi masalah karena dugaan pelanggaran jam lembur dan masalah hukum ketenagakerjaan lainnya. Berhubung bakal banyak sekali potensi masalah, lebih baik PT Absolute Service segera angkat kaki dari daerah kami khususnya dari lokasi PT TEL PP ,” tegas Usman Firiansyah, SH.