PRABUMULIH, PRABUMULIH SUMSEL | Hasil audit BPK RI tahun lalu di sejumlah proyek Dinas PUPR Prabumulih di temukan kerugian sebesar Rp 3,745 miliar yang wajib dikembalikan pihak ketiga ke kas negara.
Sebagai tindaklanjuti itu, Kejari Prabumulih telah memanggil pihak ketiga yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, meminta mengembalikan temuan negara. Hasilnya, Rp 3,745 miliar dan telah dikembalikan Rp 2,475 miliar. Sisanya, Rp 1,319 miliar belum dikembalikan.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH menegaskan, temuan BPK RI tersebut sisanya Rp 1,319 miliar, bagi pihak ketiga belum mengembalikan temuan BPK RI segera mengembalikan. “Jangan sampai, nantinya terkena proses hukum. Karena, adanya temuan BPK RI hingga menimbulkan kerugian negara,” ujar Mang Oy didampingi para Kasi di lingkungan Kejari Prabumulih, Selasa (30/5/2023).
Batas pengembalian tersebut, kata Roy, memang maksimal 60 hari. Harapannya, sebelum batas itu temuan BPK RI itu telah dikembalikan 100 persen. Seperti tahun lalu, temuan BPK RI di lingkungan Dinas PUPR Prabumulih telah selesai 100 persen.
“Langkah ini, tindaklanjuti temuan BPK RI 2022. Juga, pendampingan hukum proyek di lingkungan Dinas PUPR Prabumulih,” sebut suami Ir Nofita Dwi Wahyuni SH MH bersama Kasi Datun, Hendra Mubarok SH.
Ungkap ayah tiga anak ini, melalui Jaksa Pengacara Negara atau JPN, jajarannya tidak hanya melalui penegakan hukum secara persuasif dan lebih esensi untuk pencegahan.
“Kejari Prabumulih punya payung hukum kerja sama bersama Pemkot Prabumulih, seperti tahun lalu pihak ketiga di Dinas PUPR Prabumulih telah melakukan pengembalian temuan BPK RI 100 persen,” bebernya.
Tugas Roy, temuan BPK RI ada, wajib dikembalikan. Jika ada kerugian negara, artinya ada korupsinya. Ini tugas Kejari Prabumulih, memproses hukum jika ada korupsi.
“Kalau tidak ada kerugian negara, Kejari Prabumulih tidak bisa menindaklanjuti. Makanya, kita imbau lebih mencegah ketimbang mengobati,” tukasnya.
Kejari Prabumulih, akunya juga mempunyai kewenangan mengawal pertumbuhan ekonomi, menekan inflasi, termasuk stunting, dan lainnya.
“Mitigasi resiko dilakukan Pak Wako Prabumulih, khususnya masalah proyek fisik kita apresiasi. Apalagi, sebelum ada hasil audit BPK RI tidak dibayar 100 persen tagihan,” ucapnya.
Terpisah, Kadis PUPR Prabumulih, H Beni Akbari ST MM melalui Sekretaris, Lenggo Geni ST MSi mengatakan, ada 58 pihak ketiga sebelumnya ada temuan BPK RI. “27 pihak ketiga telah menyetorkan uang atau mengembalikan temuan BPK RI, dan 31 pihak ketiga belum mengembalikan sejauh ini,” bebernya.
Makanya, aku Lenggo, meminta bantuan Kejari Prabumulih dalam hal ini JPN, guna menagih temuan BPK RI proyek di lingkungan Dinas PUPR. “Harapan kita, temuan BPK RI bisa dikembalikan 100 persen seperti tahun lalu,” pungkasnya. (Ril)
6 Comments