BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH | Jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Timur, mengamankan tiga orang pemuda karena terlibat kasus pengeroyokan yang terjadi di taman kota Prabu Jaya (PJ) pada Minggu (5/2/2023) lalu.
Ketiga tersangka yakni ; TW (19) warga Jalan Kolonel Dani Effendi, Kelurahan Wonosari, AS (23) warga Jalan Bima, Kelurahan Karang Raja, dan SA (21) warga Jalan Arimbi, Kelurahan Pasar II Kota Prabumulih.
Diketahui, ketiganya bersama sama menganiaya korban Christian Fazri, (24) warga Jalan Pelangi Gang Merapi Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
Informasi yang dihimpun, awalnya korban Christian datang ke Taman PJ bersama temannya Anesko mengendarai mobil. Setelah memarkirkan mobil, Christian dan Anesko bergabung duduk bersama 7 orang tersangka, yang salah satunya dikenal Anesko.
Di tongkrongan itu mereka sempat ngobrol, hingga akhirnya terjadi selisih paham antara korban Christian dan Madon. Karena emosi, Madon langsung memukul 2 kali, namun semua ditangkis Christian.
Melihat peristiwa itu, Anesko sempat melerai pertikaian keduanya. Namun TW, AS dan SA tiba tiba langsung membantu Madon memukuli Christian hingga babak belur.
Usai kejadian, Christian melaporkan peristiwa yang menimpanya ke SPKT Polsek Prabumulih Timur dengan bukti Visum dari Rumah Sakit.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanitres, Ipda Budi Anhar SH MH dikonfirmasi membenarkan kejadian itu, Sabtu (18/3/2023).
“Awal perkelahian dilakukan oleh Madon, Pemicunya adalah ketersinggungan. Sedangkan, rekan rekan Madon hanya turut membantunya saja,” ucap Bobby.
Akibat kasus pengeroyokan itu, kata Bobby, para tersangka diancam Pasal 170 KUHP. “Hukumnya di atas 5 tahun penjara. Untuk 4 tersangka lainnya masih berstatus DPO, dan masih kita buru,” pungkasnya