BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH | Nama, Julianto alias Yantok sempat diinisialkan YT, 53 tahun, warga Jalan Kenanga III Blok B4 No 023 RT 02 RW 04 Griya Perumnas Sukajadi Elok Kelurahan Sukajadi, Prabumulih Timur sempat disebut Hidayat, 45 tahun, sopir nyambi kurir narkoba.
Salah satu kurir narkoba sabu, ditangkap Tim Banteng Buto Unit 1 Satrestik Polres Prabumulih, sebelumnya. Setelah dikembangkan, Yanto berhasil diringkus Tim Banteng Buto Unit 1 Satrestik Polres Prabumulih, sekitar dua jam kemudian, Selasa, 9 Mei 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.
Yantok diringkus, di Jalan Dewantara (Perumnas GCP I ) RT 04/RW 01 Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai.
Dari tangannya, disita barang bukti; 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram, 13 plastik klip bening, 1 buah dompet warna coklat merk Cardinal, 2 buah skop plastik, 1 buah botol permen Xylitol warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna merah, dan 2 unit HP Oppo warna biru tosca.
Pengungkapan kasus, berawal ditangkapnya seorang laki-laki bernama dayat membawa narkotika jenis sabu diakui barang bukti tersebut didapat dari Yanto, kemudian Kanit 1 dan Anggota Tim Banteng Buto Unit 1 Satrestik Polres Prabumulih melakukan pengejaran dan menangkap serta penggeledahan terhadap diri serta kendaraan dipakai tersangka dan berhasil ditemukan barang bukti tersebut di atas.
Saat di introgasi tersangka mengakui kalau barang bukti tersebut milik WP tinggal di daerah Lembak Kabupaten Muara Enim, atas kejadian tersebut bersangkutan berikut barang bukti dibawa ke Satrestik Polres Prabumulih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatrestik, AKP Heri Hurairoh SH MH atau AKP Herhur membenarkan hal itu. “Tersangka YT, berstatus pengedar memasok barang ke tersangka DY. Sudah kita amankan, dan barang bukti telah kita sita,” bebernya.
Herhur menjelaskan, tersangka, YT dikenakan UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. “Proses hukum masih berjalan, anacamannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.