BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH | Mursid, 29 Tahun, warga Jalan Arimbi No 28 RT 02/RW 03 Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur terlibat kasus gadaian HP curian. Sehingga, ia harus berurusan bersama Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur, Jumat, 7 April 2023, sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya.
Dari tanganya, petugas mengamankan barang bukti 1 unit HP Vivo V11 hasil curian diterima pelaku Mursid sebagai barang gadaian. Di hadapan petugas, Mursid mengakui membeli HP gadaian senilai Rp 300 ribuan.
Usai penangkapan, pelaku dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur guna penyelidikan dan pengembangan kasus. Ketika ditangkap, pelaku tertunduk lesu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, Ipda Budi Anhar SH MSi membenarkan hal itu. “Terungkapnya kasus ini, adanya laporan korban kehilangan HP. Kita lakukan tracking IMEI, mendapati HP ditangan pelaku Mu. Sudah kita amankan, guna proses hukum selanjutnya,” tukasnya.
Pelaku, kata Bobby dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat. “Dikenakan penjara di atas 4 tahun penjara, kasusnya masih kita lidik dan kembangkan guna menangkap pelaku utama,” tandasnya.