BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH | Tim Singo Timur Polsek Prabumulih meringkus sepasang sejoli, Sabtu, 13 Mei 2023 karena terlibat kasus pencurian HP dan penganiayaan hingga menyebabkan korbannya mengalami luka pada bagian kepala.
Menimpa korbannya, Wara Sadewa, 21 tahun, warga Desa Danau Tampang, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim terjadi pada Minggu, 7 Mei 2023, sekitar pukul 24.00 WIB di Bedeng Rambutan Jalan Samosir Kelurahan Gunung Ibul.
Sepasang sejoli itu, yaitu; Amiko, 23 tahun warga Dusun V Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim dan Tri Wahyuni, 25 tahun warga Jalan Nigata No 90 RT 01/RW 031 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Keduanya ditangkap di rumah kontrakannya, ketika diintrograsi petugas keduanya mengakui perbuatannya melakukan pencurian HP dan menganiaya korban hingga kepala korban berdarah. Dan, usai penangkapan keduanya langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggung jawaban perbuatannya.
Informasi dihimpun awak media dari kepolisian, penyebab kasus tersebut, berawal Minggu, 07 Mei 2023 sekitar pukul 24.00 WIB korban mengaku telah dipukul tersangka Amiko menggunakan pisau, di Bedeng Rambutan, Jalan Samosir Kelurahan Gunung Ibul, Kecamata Prabumulih Timur tempat kost tersangka Tri Wahyuni.
Diduga, tersangka Amiko marah kepada korban karena telah melakukan Open BO lewat Michat bersama tersangka Tri Wahyuni. Kejadian itu menimpa korban ketika mau mengambil HP dan kunci motor miliknya tertinggal di bedeng tersebut. Namun, HP korban tidak diberikan tersangka Tri Wahyuni dan ia hanya memberikan kunci kontak sepeda motor korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala atas dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Prabumulih Timur.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanitres, Ipda Budi Anhar SH MSi membenarkan kejadian itu.
“Kedua tersangka, baik Am dan TW sudah personel amankan dan kini tengah menjalani proses hukum. Termasuk, barang bukti 1 unit HP curian telah sita dari tangan para tersangka,” beber Bobby.
Ucapnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 351 KUHP. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” tutupnya.