BERITAOPINI.ID, PRABUMULIH | Faisyol (30) warga Jalan Agatis Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang diduga melakukan penganiayaan kepada Herlina Erika (38) warga Jalan Perumahan Griya Cipta Prabu 2 Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai di Toko korban pada 28 Januari 2023 yang lalu.
Herlina Erika yang tak terima kejadian tersebut melaporkan perbuatan Faisyol ke SPKT Polres Prabumulih.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Pidum Polres Prabumulih. Dilansir dari humas.polri.go.id belakangan pelaku Faisyol (35) adalah adik korban sendiri.
Kejadian bermula karena pelaku tidak senang ditegur korban, ketika ada pelanggan membeli tepung terigu. Saat itu pelaku menimbang tepung terigu lebih, hingga terjadi cekcok dan berujung penganiayaan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka gores bagian muka dan sakit pada bagian perut. Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya karena kesal kepada saudara kandungnya itu karena sempat terjadi cekcok mulut dengannya.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim AKP Alita Firman SH MH didampingi Kanit Pidum Aiptu Suripto SH membenarkan kejadian itu.
“Pelaku sempat dilakukan pemanggilan dan mengakui perbuatannya dan langsung kita lakukan penahanan,” bebernya.
Sementara itu, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Kasusnya sendiri, masih tengah dilakukan pemeriksaan penyidik Unit Pidum Polres Prabumulih,” pungkasnya.