BERITOPINI.ID, PRABUMULIH– Kelanjutan dari buntut PHK (Pemutusan Hubungan Kerja ) oleh PT. Absolute Services Subkon PT. Tanjung Enim Lestari Pulp and Paper kepada beberapa pekerja beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru.
Usman Firiansyah SH Kuasa Hukum Syahril Fikri (40) dan Ferdian (32) diantara beberapa pekerja Security yang di PHK memberikan keterangan, Jumat 13 Januari 2023. Ia mengatakan bahwa Selasa 17 Januari 2023 akan melangsungkan pertemuan di Polda Sumsel. Pertemuan tersebut atas dasar surat pemanggilan dari Dinaskertrans Provinsi Sumsel atas perkara kliennya. Turut serta dilakukan dipanggil pihak Direktur PT. Absolute Services, Direktur PT. Tel PP. Sesuai Surat Pemanggilan Penanganan Kasus Ketenagakerjaan PT. Absolute Services atas perkara Syahril Fikri No :057/1/35/Nakertrans/2023 sebagai berikut :
Panggilan Penanganan Kasus Ketenagakerjaan PT. Absolute Services
Lebih lanjut Usman Firiansyah SH mengatakan ada 2 Kasus yang ia tangani saat ini terkait PHK oleh PT. Absolute Services. Perkara pertama An. Syahril Fikri dan yang kedua An Ferdian yang sama-sama Eks pekerja yang dipekerjakan di PT. Tel PP melalui PT. Absolute Services yang di PHK.
Untuk perkara Syahril Fikri menurut Usman saat ini tinggal ada 2 opsi lagi bagi pihak PT. Absolute Services. Menunaikan ketetapan Pengawas Disnaker Prop. Sumsel, sesuai ketetapan dari Dinaskertrans Provinsi Sumsel Nomor : 057/35/8/NAKERTRANS/2022 membayarkan Uang Lembur sebesar Rp. 379.319.621 dan Uang Pesangon sesuai perhitungan Dinaskertrans Kabupaten Muara Enim sebesar Rp. 26.997.607 atau jika tidak menunaikan ketetapan tersebut lanjut ke proses pidana Ketenaga Kerjaan dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara dan denda minimal 100jt maksimal 400jt
Surat Ketetapan Dinaskertrans Provinsi Sumsel Nomor : 057/35/8/NAKERTRANS/2022 terlampir :
Ketetapan tersebut sudah Inkracht, sebab selama 14 Hari setelah di tetapkan Dinaskertrans Provinsi Sumsel pihak PT. Absolute Services tidak mengajukan banding sesuai ketentuan yang berlaku dan malah mengajukan banding ke Dinaskertrans Provinsi Sumsel yang menurut Usman Firiansyah SH hal itu salah alamat. Seharusnya Banding atau keberatan dialamatkan ke Kementerian Tenaga Kerja RI. Oleh karenanya banding tersebut cacat prosedural atau cacat formal.
Lebih lanjut Advokat yang juga aktivis ini menuturkan untuk perkara an. Ferdian saat ini Pihak PT. Absolute Services sedang mengajukan banding karena memang masih masuk waktu 14 hari banding/keberatan.
Usman Firiansyah SH juga meminta Kapolda Sumatera Selatan untuk dapat memproses hukum Direktur Utama PT. Absolute Services terkait perkara ini. Karena menurutnya sampai saat ini pihak PT. Absolute Services belum menjalankan keputusan Dinaskertrans Provinsi Sumsel yang sudah Inkracht. Tinggal menurutnya beranikah Polda Sumsel untuk memproses hukum perkara ini ?. Sebab kalau di Jakarta menurutnya banyak perkara-perkara seperti ini dan sudah di putuskan Pengadilan.
“Beranikah Polda Sumsel memproses Direktur PT. Absolute Services karena tidak melaksanakan Keputusan Dinaskertrans Sumsel sesuai ketentuan kepada Klien kami, kami minta pihak Polda Sumsel harus berani mengusut tuntas sampai ke Pengadilan masalah hukum ini. Karena sepengetahun kami di Jajaran Polda Sumsel kasus seperti ini belum pernah diproses sampai ke Pengadilan, ” ungkapnya.
Segera Proses Hukum Pidana Direktur PT. Absolute Services
Segera Proses Hukum Pidana Direktur PT. Absolute Services
Terakhir Presidium RDOB Rambang Lubai Lematang ini meminta pihak PT. Tel PP untuk menunda pembayaran PT. Absolute Services senilai kurang lebih Rp. 500.000.000 untuk mengembalikan hak kedua kliennya.
“Kita meminta kepada PT. Tel PP untuk menunda pembayaran ke PT. Absolute Services senilai kurang lebih uang Klien kita Syahril Fikri dan Ferdian sekitar 500 Jt, uang lembur dan pesangon kedua klien kita, “ujarnya.
Beritaopini.id mencoba menghubungi Direktur PT. Absolute Services sejak Sabtu 14 Januari 2023 . Namun sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dan respon apapun. (Aris)