BERITAOPINI.ID, LANGKAT SUMUT | KPU Kabupaten Langkat memberikan kesempatan bagi para warga binaan permasyarakatan (WBK) yang berada di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (Rutan) setempat untuk menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat melakukan pendataan terhadap WBK di daerah tersebut.
Agus Arifin, Komisioner Divisi Program, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Langkat, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadakan pendataan terhadap Rutan dan Lapas di Kabupaten Langkat guna memastikan bahwa para WBK dapat melaksanakan hak suara mereka dalam pemilu mendatang. Namun, tidak semua warga binaan diperbolehkan menggunakan hak pilihnya. Hanya mereka yang memiliki dokumen kependudukan resmi, seperti e-KTP atau NKK, yang diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Langkat.
Jumlah tahanan di Kabupaten Langkat mencapai 1.705 orang, yang terbagi di beberapa lembaga pemasyarakatan. Lapas Narkotika Kelas II A, menampung 1.054 orang yang akan mendapatkan akses ke 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara itu, Lapas Pemuda Kelas III Langkat memiliki 476 orang yang akan menggunakan hak pilih mereka di 2 TPS. Rutan Kelas II B Tanjung Pura dan Rutan Kelas II B Pangkalan Berandan Langkat juga memberikan kesempatan kepada 70 orang dan 105 orang WBK, masing-masing, untuk menggunakan hak suara mereka dalam pemilu.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan partisipasi demokrasi yang inklusif. Dengan memberikan hak pilih kepada WBK, KPU Kabupaten Langkat berusaha untuk memberikan kesempatan setara kepada seluruh warganya, tanpa terkecuali. Hal ini sejalan dengan semangat demokrasi yang berlandaskan pada hak asasi manusia dan prinsip inklusi.
Pemilu 2024 diharapkan menjadi momen penting bagi seluruh warga negara, termasuk WBK, untuk memilih perwakilan mereka dalam pemerintahan. Dengan adanya akses ke hak pilih, para WBK di Kabupaten Langkat dapat ikut serta dalam menentukan arah pembangunan daerah mereka dan berperan aktif dalam proses demokrasi.
KPU Kabupaten Langkat berkomitmen untuk melaksanakan pemilu secara transparan, adil, dan terpercaya. Pendataan yang dilakukan terhadap Rutan dan Lapas di Kabupaten Langkat adalah langkah awal untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan memenuhi standar demokrasi yang tinggi. (Rifan)