Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaKota PrabumulihSumatera Selatan

Tim Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, 1 Pelaku dan 4 Paket Sabu Diamankan

88
×

Tim Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, 1 Pelaku dan 4 Paket Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PRABUMULIH SUMSEL | Polres Prabumulih melalui Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Bukti Lebar RT.01 RW.05 Kel. Karang Raja Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih pada Selasa (18/11/2025). Tersangka Eko Zamroni Als Ateng Bin Sanudin, 25 tahun, warga Jalan Bangau Gg.Melati RT.01 RW.01 Kel. Karang Raja Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih, ditangkap dengan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.76 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah, S.H, memimpin langsung penangkapan tersebut bersama Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto, S.H, dan anggota Satresnarkoba.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba, kemudian kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Iptu Muhammad Arafah.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba. Pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Bukti Lebar. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok surya kecil dan 1 paket narkotika jenis sabu di dalam silikon handpone milik pelaku.

Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari Inisial H (DPO) seharga Rp.700.000.00,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar DPO,” tambah Iptu Muhammad Arafah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Th 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 ttg Narkotika. Polres Prabumulih akan terus melakukan proses sidik dan pemberkasan terhadap tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah, S.H, menghimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang peredaran narkoba di wilayah mereka.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Prabumulih dan menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.

Polres Prabumulih akan terus melakukan pengembangan kasus dan pengejaran DPO.

“Kami akan kirim SPDP dan koordinasi dengan JPU, serta kirim BP ke JPU,” tambah Iptu Muhammad Arafah.

Dengan penangkapan ini, Polres Prabumulih berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Prabumulih dan menjaga keamanan masyarakat.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *