BERITAOPINI.ID HUMBAHAS SUMUT | Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan lakukan tinjau lapang lahan milik masyarakat yang masuk ke dalam proses pembuatan sertipikat di Desa Matiti I, Kecamatan Doloksanggul.
Hal ini dilakukan guna meneliti apakah lahan milik masyarakat yang diajukan untuk melakukan pendaftaran sertipikat dapat memenuhi syarat dengan menunjukkan lahan yang di daftar, patok batas tanah dan tinjau lahan apakah masuk ke ranah tanah yang memiliki konflik.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Panitia Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan, Horas Philip B. Togatorop, S.T ddiampingi Tim Juru Ukur Leorensius Nababan, S.H, pemilik lahan dan masyarakat yang merupakan batas dari lahan tersebut.
Horas mengungkapkan bahwa ini adalah tahap kedua dalam pengurusan sertipikat tanah yang wajib dilakukan guna memeriksa dan melihat langsung kondisi lahan di lapangan untuk menghindari kasus sengketa lahan atau terjadinya tumpang tindih antar pemilik lahan batas.
“ Kita disini melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan dan melihat kondisi di lapangan apakah status lahan layak untuk di sertipikatkan dengan memeriksa seluruh komponen baik patok batas, persetujuan dari Kepala Desa dan masyarakat” Ujar Horas.
Pria yang kerap disapa Bergins itu menuturkan kegiatan ini merupakan tahap akhir dalam terjun langsung ke lapangan untuk bisa diterbitkan sertipikat tanah yang sudah diajukan oleh masyarakat.
“Hal ini kami laksanakan demi melayani masyarakat dengan baik di bidang pertanahan, untuk mengantisipasi konflik, serta membantu masyarakat untuk menerbitkan atau mensahkan secara resmi status lahan menjadi Hak Milik” Ujarnya.
Dalam kegiatan ini, Horas juga mengharapakan agar masyarakat tidak takut untuk mendaftarkan tanah miliknya yang sudah sah memiliki syarat dengan menujukkan surat jual beli atau surat ahli waris dan identitas pemohon untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan.