BERITAOPINI.ID PURWOREJO JATENG | Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., dalam Konferensi Pers hari ini Selasa (22-4-2025) pukul 15.00 WIB di Lobi Polres Purworejo, mengungkapkan terjadi peristiwa curanmor pada Selasa, 1 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Korban dalam kasus ini adalah DS, warga Kecamatan Banyuurip, yang kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1ZR No.Pol.: AA 3677 JC warna hitam oranye dengan kerugian sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), akibat aksi curanmor tersebut. Pelaku terdiri dari 2 orang berinisial MRM (21), asal warga Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, dan AK (24), asal warga Desa Kertosono Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
“Para Pelaku/Tersangka melakukan aksi pencurian dengan bersekutu dilakukan malam hari, dengan melalui pembagian peran masing-masing, ada yang berperan menentukan target pencurian dan masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu dan mengambil sepeda motor, dan ada yang mengawasi diluar rumah, kemudian sama-sama membawa pergi sepeda motor hasil curian,” jelas Kapolres.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrima Polres Purworejo, 2 pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 9 April 2025 ditahan di Rutan Polres Purworejo semenjak Kamis, 10 April 2025.
Dari hasil penyelidikan diperoleh kesimpulan diduga kuat aksi curanmor dilakukan oleh para pelaku yang telah dapat ditangkap oleh Tim Opsnal.
Dalam ungkap kasus ini, terdapat barang bukti yang disita berupa:
1. Dari saksi HD berupa 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman cctv pelaku saat mengendarai sepeda motor hasil pencurian.
2. Dari tersangka MRM berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1ZR No.Pol.: tidak terpasang, warna hitam oranye, yang merupakan hasil pencurian oleh pelaku MRM dan pelaku AK.
Saksi yang diperiksa dalam perkara ini ada 3 orang, yaitu: DS, HD, dan SP.
“Dalam perkara ini hasil kejahatan berupa sepeda motor belum sempat dijual,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan sangkaan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada.
“Jika mengalami kejadian serupa, diharapkan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk penanganan cepat dan tepat,” tutupnya.