BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Pemuda dengan semangatnya yang masih membara, seyogyanya dikerahkan untuk hal-hal positif. Lain halnya dengan dua pemuda asal Solo berinisial RGS dan RHS, ia malah menerjang malam dengan membawa sebuah celurit yang panjangnya satu setengah meter untuk diarak di Banjarsari, Surakarta pada (04/05/2025) malam. Rabu, (07/05/2025).
Celurit berbahan logam mengkilat dengan gagang yang dibuat dari kayu jati terukir halus, dua pemuda nekat mengisi waktu luangnya untuk gagah-gagahan.
Bah seorang jagoan, RGS dan RHS menegakan dada sambil menggoyangkan celuritnya. Sontak, warga Solo yang belum terlelap, tepat pada pukul sebelas (04/05/2025) mengejar RGS dan RHS yang membawa celurit sambil mengendarai sepeda motor. Setelah warga setempat menangkapnya, mereka hampir babak belur oleh bogem mentah warga, kemudian diamankan tim Polresta Surakarta.
Berkat kesiap-siagaan tim Polrestas Surakarta, keduanya dapat diamankan malam itu jua, menghindari kemungkinan buruk pembawa celurit. Di Mapolresta Surakarta pada (06/05/2025) keduanya diperkenalkan ke khalayak media. RGS sempat bergeming kecewa atas tindak tanduknya, namun nasi telah menjadi bubur. Mereka harus menghadapi hukuman.
Melalui niat pelaku pembawa culurit, mereka dikenai pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 dugaan tindak pidana tanpa hak menugasai dengan hukuman penjara sepuluh tahun penjara.
Wakapolresta Surakarta Kombes Pol Sigit S.IK., M.H mewakili Polres Surakata menghimbau kepada seluruh masyarakat, pemuda, dan orang tua agar menyampaikan kepada anak-anaknya untuk menghindari tawuran, membawa senjata tajam, hindari kegiatan yang merugikan orang lain dan diri sendiri.
“Kita jaga keguyuban, kita kegotong-royong, membuat kota Solo adem ayem, sapto raharjo, semuanya saling bantu, menjaga ketertiban.” Pungkasnya.