BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Pekerja coffee shop menyampaikan aduan ke Polresta Surakarta, lantaran ijazahnya di tahan oleh Coffee Shop di Surakarta, pada Jumat (23/05/2025).
Perempuan berinisial RZ didampingi oleh pengacara Muhammad Arnaz SH. M.H, guna menjemput keadilan lantaran Ijazahnya ditahan oleh pengusaha tempatnya bekerja. Tak hanya itu, korban mengaku dibebankan sejumlah uang dengan nilai lima juta rupiah oleh perusahaan sebagai biaya tebusan
Korban menyampaikan di hadapan khalayak media pada (23/05), bahwa penahanan ijazah dan beban biaya sebesar lima juta rupiah tak dituliskan dalam surat kontrak kerja.
“Mulanya, saya disuruh membawah ijazah asli di akhir interview. Esok harinya, penandatangan kontrak kerja. Akan tetapi tidak dituliskan beban biaya lima juta rupiah bila ingin resign.” Ucap RZ
Menurut Muhammad Arnaz, Kliennya telah bekerja di Coffee Shop kurang lebih dua tahun sejak 2022. Ketika RZ ingin resign dan membutuhkan ijazah aslinya guna melanjutkan studi kuliah, pihak pengusaha malah memberikan prasyarat dengan membebankan RZ lima juta rupiah, jelas Arnas saat di temui di Mapolresta Surakarta pada Jumat (23/05/2025).
Narasi menebus ijazah dengan nominal lima juta rupiah, menurut Arnaz tidak sesuai dengan perjanjian atau penandatangan kontrak kerja. Sempat beberapa kali, Arnaz mengumpulkan informasi, sebab musabab pihak perusahaan membebankan lima juta rupiah untuk tebusan ijazah RZ, sebagai beban biaya pembelajaran saat ia bekerja di Coffee Shopnya.
“Kita sudah berkomunikasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Solo (Dipnaker), bahkan Dipnaker sendiri telah memberikan surat anjuran agar mengembalikan ijazah milik RZ secara sukarela.” Tambah Arnaz.
Proses untuk mendapatkan kembali ijazah RZ terbilang cukup alot. Dikatakan Arnaz, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak lainnya seperti Polsek Jebres guna melangsungkan mediasi. Akan tetapi, dari pihak pengusaha tetap keukeuh menahan ijazah milik RZ.
“Kendati demikian kami melayangkan aduan dan menyampaikan kepada Walikota Surakarta agar ijazah mantan karyawan ijazahnya dapat diambil.” Tegas Arnaz.
Sementara itu, saat tim Beritaopini.id menghubungi pihak pengusaha melalui WhatsApp, pihak pengusaha memutuskan untuk diam alias tak membalas.
“Kasus penahanan ijazahnya ini, menurut kami bukan hanya RZ. Pasti ada korban-korban lainnya.” Ujar Muhammad Arnaz saat ditemui di Mapolresta Surakarta pada Jumat (24/05/2025).
Menyikapi hal tersebut, Muhammad Arnaz dan rekan akan membuka layanan aduan bagi para pekerja. Ia berharap dengan layanan aduan itu, dapat membukan rasa percaya diri bagi pekerja bila terjadi penahanan ijazah di tempat mereka bekerja.