BERITAOPINI.ID PRABUMULIH SUMSEL | Diduga Seorang Supir Water Tank (WT) yang bekerja PT. Adil Utama, Banko Barat Tanjung Enim, yakni ‘AFW’ warga Tegal Rejo, Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim yang Diduga menipu warga prabumulih.
Kejadian tersebut, bermula saat seorang warga prabumulih ‘S’ menanyakan lowongan kerja di tambang batubara, Tanjung Enim.
Tak sampai menunggu lama, AFW langsung menawarkan perkerjaan Pengawas Lapangan (Mandor) di PT. Sarana Cipta Unggul, Tanjung Enim.
“Awalnyo aku nanyo lokak gawe samo dio, dan langsung di responnyo. Kemudian nawarke gawean di bagian pengawas lapangan,” Kata ‘S’ Warga Prabumulih yang enggan di sebut namanya.
Tak berhenti di situ, rupanya buat syarat masuk perusahaan tersebut harus ada maharnya sebesar 4,jt dengan DP awal sebesar 1,jt. “Ado maharnyo 4,jt, DP 1,jt.”
Semangat membara mencari kerja, ‘S” pun meminjam uang 500,rb buat DP yang akan dikirimkan ke orang yang diyakinanya mampu memasukannya peeusahaan tambang tersebut.
“Aku pinjam duet 500,rb dulu ke kawan aku, terus aku kirim ke rekening dio,” katanya.
Setelah dikirimkan uang mahar tersebut, AFW janji akan mengabarkan keberakantan interview pada (20/5) lalu.
Singkat cerita tanggal 20, korban menanyakan terkait keberangkatan nya ke tanjung enim. Namun AFW mengatakan bahwa orang yang akan interview tersebut masih di palembang.
Sudah seminggu berlalu belum juga ada kabar dari AFW. Korban pun mencoba mehubungi AFW buat memutuskan perjanjian tersebut. Namun pas dihubungi lagi buat meminta untuk mengembalikan uang mahar wa AFW sudah tidak aktif lagi.
Tindak pidana penipuan di Indonesia diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).