Example floating
Example floating
Example 468x60
HeadlineKabupaten Purworejo

BPN Launching RaLaLi (Roya Layanan Lima Menit) se-Jateng

131
×

BPN Launching RaLaLi (Roya Layanan Lima Menit) se-Jateng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto : Kasi PHP BPN Purworejo Wahyudi Widodo (kanan) bersama Kasubag TU Imron Khasani.

BERITAOPINI.ID PURWOREJO| Badan Pertanahan Nasional (BPN) me-launching Roya Layanan Lima menit atau RALALI se Jawa Tengah.

Hal tersebut dituturkan Wahyudi Widodo selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasi PHP), Kantor Pertanahan (Kantah) Purworejo, Senin (2-6-2025) di kantor setempat.

Kepala Kantor Pertanahan Purworejo, Andri Kristanto, S.Kom, M.T mengikuti launching RaLaLi (Roya Layanan Lima Menit) oleh Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri A.Ptnh., S.H., M.H. di Kantor Pertanahan Kota Semarang, hari Senin tanggal 2 Juni 2025.

Setelah launching di kantor Kanwil Jawa Tengah dilanjutkan peluncuran RaLaLi di masing-masing kabupaten/kota.

Wahyudi Widodo mengatakan setelah launching di Kanwil Jateng selesai, maka dilanjutkan dengan layanan RaLaLi kabupaten/kota se Jateng. Hal ini guna memberikan layanan dalam lima menit terhitung dari penerimaan pembayaraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh pemohon.

Dengan dilaunchingnya Ralali ini mempermudah nasabah bank yang sudah lunas bisa segera mendapatkan roya. Sebelumnya untuk roya waktunya satu hari, kemudian waktunya diperpendek menjadi lima menit.

“Kalau sistem lama, hari ini membayar PNBP maka baru keesokan hari Roya tercetak. Sistem terbaru RaLaLi (Roya Layanan Lima Menit) lebih praktis,” sebut Wahyudi didampingi Kasubag TU Imron Khasani.

Untuk proses roya, Wahyudi mengatakan pemohon harus memenuhi persyaratannya terlebih dahulu, yakni menyiapkan :
1. Formulir Permohonan Roya
2. Sertipikat Hak Atas Tanah Asli
3. Surat Roya Asli (Dari Bank/Kreditur
4. Identitas Pemohon (KTP) FC dan
5. Sertipikat Hak Tanggungan Analog Asli

“Jika sudah terpenuhi, berkas itu diserahkan ke petugas disini, nanti petugas akan mengalihmediakan dahulu dari analog ke elektronik. Setelah itu nanti akan dikeluarkan slot perintah setor pembayaran non-PNBPnya,” ujar Widodo.

Setelah pemohon membayar biaya PNBP, lalu roya dilaksanakan disini dalam waktu lima menit. Kemudian langsung dicetak sertifikatnya.

“Sertifikat bisa dicetak disini, karena disini belum ada anjungannya maka akan dicetak dengan printer khusus untuk percetakan sertifikat,” tambahnya.

Dia menambahkan Roya merupakan pembebasan catatan hutang bagi nasabah bank dengan jaminan sertifikat tanah.

“Jika nasabah mengambil kredit dengan jaminan sertifikat tanah, maka bank akan melaporkan ke BPN. Dan BPN akan mencatat jika sertifikat tanah menjadi jaminan bank. Setelah nasabah melunasi kredit tersebut dan melaporkan ke BPN, maka akan dikeluarkan Roya,” pungkasnya.

Masih menurut Wahyudi, RoLaLi bisa dilakukan sebagaimana mestinya jika sertifikat sudah elektronik. Jika belum bersertifikat elektronik, sarannya untuk segera melakukan perubahan.Adapun biaya Roya adalah Rp.50 ribu.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *