BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL |Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI.
Kedua tersangka yang kini resmi ditetapkan yakni mantan Plt. Kepala Disperindag kabupaten PALI, berinisial BD, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta MB, Direktur CV Restu Bumi—perusahaan pelaksana dalam kegiatan tersebut.
Dari hasil penyidikan, proyek bernilai fantastis hingga Rp 2.731.120.000 dengan merugikan uangan negara sebesar Rp. 1.701.382.027 berdasarkan keterangan dari BPKP. Temuan ini menjadi sorotan karena mengindikasikan adanya manipulasi anggaran dan pelaksanaan program yang tidak sesuai ketentuan.
Kegiatan yang menjadi objek perkara ini merupakan program Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat, dengan total anggaran sebesar Rp 2.731.120.000. Dana tersebut terbagi dalam delapan pelatihan, seperti batik, ukir kayu, anyaman, hingga songket, yang diselenggarakan di berbagai daerah termasuk Yogyakarta, Jambi, Bantul, dan Palembang.
Berdasarkan penyidikan, ditemukan sejumlah modus penyimpangan anggaran, antara lain:
• Mark-up pada pengadaan alat tulis, bahan cetak, dan publikasi
• Belanja fiktif untuk materi pelatihan
• Mark-up honorarium narasumber dan barang yang diberikan ke peserta
• Manipulasi anggaran perjalanan dinas, baik dalam maupun luar provinsi
Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa seluruh bahan pelatihan sebenarnya telah tersedia di lokasi, namun anggaran tetap dicairkan atas nama pengadaan oleh dinas. Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Restu Bumi, yang dipimpin oleh MB. Ia ditunjuk langsung oleh BD tanpa mekanisme tender atau pengadaan barang/jasa sesuai aturan yang berlaku.
MB juga tidak menjalankan pengadaan sesuai kontrak, serta membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif. Sejumlah dana hasil pencairan kemudian diserahkan kembali kepada BD.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan, negara mengalami kerugian hingga Rp 1.701.382.027 dari total anggaran yang digelontorkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, SH., MH., menegaskan bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan awal dari proses hukum yang lebih luas.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat. Tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, apalagi yang merugikan masyarakat secara langsung,” ujarnya